Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten Media Partner
1 dari 3 Orang Pembawa Bendera RMS ke Mapolda Maluku Berstatus ASN
27 April 2020 21:02 WIB

ADVERTISEMENT
Satu dari tiga pemuda yang menerobos masuk ke Markas Kepolisian Daerah Maluku dengan membawa bendera Republik Maluku Selatan (RMS) ternyata berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
ADVERTISEMENT
"iya, salah satunya berstatus ASN. Saya lupa namanya, tapi dia sebagai sekretaris (Perwakilan Front Kedaulatan Maluku) RMS. Mereka sudah kita amankan dengan status tersangka," ungkap Kepala Bidang Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat ketika dihubungi cermat, Senin (27/04).
ASN yang dimaksud bernama Yohanes Pattiasina, yang bekerja sebagai ASN di Kantor Perpustakaan Daerah Maluku.
Selain itu, kata Roem, saat ini pihaknya telah mengamankan 11 orang di Kota Ambon dan Kecamatan Pulau Haruku, yang telah mengibarkan bendera benang raja RMS pada Sabtu 25 April 2020 saat ulang tahun RMS itu.
"Ada lima orang di sekitar Kota Ambon kemarin dan 3 orang di Pulau Haruku kita tangkap. Kemudian termasuk 3 orang yang menerobos masuk ke Mapolda itu. Jadi semua ada 11 orang," katanya.
ADVERTISEMENT
Dari hasil interogasi, beberapa warga yang mengibarkan bendera RMS itu dengan tujuan untuk mendapat pengakuan dan simpati masyarakat internasional melalui pemberitaan media. Selain itu, ada yang mengaku mengibarkan bendera benang raja pada HUT RMS karena dibayar.
Saat ini, 11 orang tersebut mendapat pasal tuduhan makar seperti diatur pada Pasal 106 dan 100 KUHP juga penghasutan seperti diatur pada Pasal 160 KUHP. "Mereka semua berstatus tersangka. Sudah dalam proses hukum," tambahnya.
-----
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
-----
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.