18 Napi Perempuan di Ternate Akan Terima Remisi Hari Kemerdekaan

Konten Media Partner
2 Agustus 2021 18:34 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Lapas Perempuan Ternate, Nona Ahmad.
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Lapas Perempuan Ternate, Nona Ahmad.
ADVERTISEMENT
Sebanyak 18 dari 45 narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (Lapas Perempuan) Kelas III Ternate akan menerima remisi Hari Kemerdekaan, 17 Agustus 2021.
ADVERTISEMENT
“18 orang ini sudah kita usulkan dan biasanya keluar hasilnya dua hari sebelum 17 Agustus. Biasanya, berapa banyak yang kita usulkan, diakomodir sebanyak itu,” ungkap Kepala Lapas Perempuan Nona Ahmad, Senin (2/8).
Untuk 18 napi tersebut, 8 napi pidana khusus (pidsus) PP 99 narkotika, kemudian remisi normal atau pidana umum (pidum) sebanyak 10 napi, di antaranya kasus narkoba di bawah 5 tahun 1 orang, pemerasan 1 orang, pembunuhan 1 orang, pencurian 1 orang, penggelapan 1 orang, dan perbankan 5 orang.
Sementara, besaran remisi dari napi tersebut berbeda-beda, dari 1 sampai 6 bulan. Untuk 1 bulan sebanyak 3 orang, 2 bulan 1 orang, 3 bulan 8 orang, 4 bulan 4 orang, 5 bulan 1 orang, dan 6 bulan 1 orang.
ADVERTISEMENT
Ia bilang, untuk sisanya tidak diusulkan remisi, karena 3 orang jalani pidana denda, 6 orang melakukan pelanggaran disiplin, 7 orang tindak pidana tipikor terkait dengan PP 99, belum lunas denda atau uang pengganti, 1 orang lagi narkotika, justice collaborator ditolak penyidik, 4 orang belum menjalani sepertiga dari masa pidana, 5 orang belum menjalani kurang dari 6 bulan, dan 1 masih berstatus masih tahanan.
“Kalau syarat remisi, pidsus harus ada justice dari pihak penyidik. Kemudian Pidum sudah menjalani minimal enam bulan setelah memiliki putusan dan eksekusi serta tidak masuk dalam register F,” pungkasnya. (Qal)