2 Terdakwa Terbakarnya KM Karya Indah Divonis 10 Bulan Penjara

Konten Media Partner
8 Desember 2021 21:38 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapal KM Karya Indah terbakar di perairan Sanana, Kepulauan Sula. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kapal KM Karya Indah terbakar di perairan Sanana, Kepulauan Sula. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara akhirnya memutuskan dua terdakwa dalam perkara tindak pidana pelayaran, terbakarnya Kapal KM Karya Indah, masing-masing 10 bulan penjara.
ADVERTISEMENT
Kedua terdakwa yakni Mahmuddin La Hudi alias Mudin selaku nakhoda dan Imran Ode Mbeli alias Imran sebagai kepala kamar mesin dengan nomor perkara 249/Pid.B/2021/PN Tte.
Dalam peristiwa terbakarnya KM Karya Indah membuat satu penumpang atas nama Dedy Hidayat (43 tahun) dinyatakan hilang hingga saat ini. Bahkan PT. Jasa Raharja (Persero) Cabang Ternate, telah membayar santunan sebagai korban meninggal dunia sebesar 50 juta kepada ahli waris.
Sidang yang dipimpin langsung oleh ketua Majelis Hakim Achmad Ukayat, dan didampingi dua hakim anggota masing-masing Budi Setiawan dan Rudy Wibowo, dan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate dan kuasa hukum kedua terdakwa yakni Ahmad Rumasukun dan Julham Djaguna, dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim PN Ternate. Selasa (7/12) kemarin.
ADVERTISEMENT
Majelis Hakim dalam amar putusan juga menyebut kedua terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, karena kesalahan menyebabkan kebakaran, secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum.
Kedua terdakwa dijatuhkan dengan pidana penjara masing-masing selama 10 bulan. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan menetapkan para terdakwa tetap ditahan,
Karena itu, Hakim dengan tegas menetapkan agar para terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Lewat sidang tuntutan yang sebelumnya digelar, para terdakwa dituntut JPU dengan pidana penjara selama 1 tahun. Atas dasar itu, kedua terdakwa diancam pidana Pasal 188 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif JPU.
ADVERTISEMENT
Sekedar diketahui dalam manives tercatat jumlah penumpang sebanyak 181 orang dan 14 ABK. Sementara data hasil evakuasi yang dilakukan Basarnas Ternate terdapat 283 orang penumpang dan 14 ABK. Jumlah penumpang dengan rincian laki-laki 128 orang, perempuan 97 orang, anak-anak 35 orang, ABK 14 orang. Sedangkan 1 orang hilang hingga kini belum ditemukan.