268 Calon Jemaah Haji Asal Ternate Batal ke Tanah Suci Tahun Ini

Konten Media Partner
2 Juni 2020 14:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Masjidil Haram Foto: pixabay.com
zoom-in-whitePerbesar
Masjidil Haram Foto: pixabay.com
ADVERTISEMENT
Menteri Agama, Fachrul Razi, yang memutuskan belum memberangkatkan jemaah haji tahun ini harus membuat calon jemaah haji di seluruh Indonesia ikut bersabar menunda niatnya ke tanah suci hingga tahun depan.
ADVERTISEMENT
Kota Ternate sendiri yang rencananya akan memberangkatkan 268 calon jemaah haji pun mengalami nasib serupa. Artinya, harus mengikuti keputusan Menteri Agama.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Ternate, Amir Tomagola, mengungkapkan, kuota haji Ternate tahun ini adalah sebanyak 268 orang.
“Yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 273 orang, tapi kemudian 5 orang menunda pelunasan sehingga yang sudah lunas tetap 268 orang,” ujar Amir, Selasa (2/6).
Amir bilang, calon jemaah haji yang telah mengurus paspor sebanyak 225 orang. Sedangkan 43 orang sisanya sudah memiliki paspor.
“Dan yang sudah periksa kesehatan tahap satu dan dua sebanyak 223 orang,” ungkapnya.
Daftar antrean haji di Kota Ternate sendiri mencapai 25 tahun. Ini membuat daftar antre Ternate menjadi yang terlama di Provinsi Maluku Utara.
ADVERTISEMENT
Ia mengaku, sesuai Keputusan Menag Nomor 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 Hijriah/2020 Masehi, jemaah haji reguler dan khusus tahun ini yang telah melunasi BPIH akan tetap diberangkatkan pada 2021.
“Setoran pelunasan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan setoran pelunasan ini bisa diminta kembali oleh jamaah,” ungkap Amir.
Selain itu, kata dia, calon jemaah haji yang hendak meminta kembali BPIH-nya harus membuat permohonan tertulis kepada Kepala Kemenag setempat dengan melampirkan bukti asli setoran lunas BPIH yang dikeluarkan Bank Penerima Setoran (BPS), fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama calon jemaah haji dan memperlihatkan aslinya, fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya, serta nomor telepon yang bisa dihubungi.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, petugas haji daerah yang diangkat oleh Gubernur Maluku Utara akan dibatalkan pengangkatannya. Petugas ini bisa diusulkan lagi tahun depan.
“Serta semua paspor haji akan dikembalikan ke jemaah masing-masing,” tutupnya.