Konten Media Partner

3 Karyawan Gugat Perusahaan Tambang di Pulau Taliabu ke PN Ternate

23 Juni 2022 15:59 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Pengadilan Negeri Kota Ternate, Maluku Utara. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Pengadilan Negeri Kota Ternate, Maluku Utara. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
PT. Sumber Dian Mandiri yang beroperasi di Desa Lede, Kecamatan Lede, Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, digugat oleh 3 karyawannya karena tak terima di-PHK.
ADVERTISEMENT
Gugatan terhadap perusahaan tambang bijih besi itu dilayangkan oleh Suparto Ajiji, Sukmawati, dan Gafur Umaternat di Pengadilan Negeri (PN) Ternate pada Senin (20/6).
Kuasa hukum 3 karyawan di-PHK Abdul Sahrul mengatakan, kliennya bernama Suparti Ajiji dipecat karena mengalami kecelakaan saat membawa dump truk milik perusahaan.
"Dengan kerusakan inilah perusahaan menganggap karyawan melakukan pelanggaran berat, sehingga dipecat," ucap Abdul, Kamis (23/6).
Karyawan bernama Sukmawati, kata Abdul, dipecat akibat rostering shift kerja yang diterapkan sebelumya sudah berbeda.
"Sebelumya, perusahaan menentukan on-rostering selama 5 hari bekerja dan 2 hari off, kini perusahaan mengubah menjadi 10 Minggu kerja dan 2 Minggu off," jelasnya.
Sukmawati sempat mengajukan keberatan dan memohon di-PHK. Tapi pihak perusahaan malah memindahkan Sukmawati ke kantor perusahaan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
ADVERTISEMENT
Sedangkan karyawan bernama Gafur Umaternate di-PHK karena masa kontraknya telah habis. "Pak Gafur ini belum sempat diangkat sebagai karyawan tetap," katanya.
Menurutnya, dalam undang-undang ketenagakerjaan, dengan melihat masa kerja yang cukup lama, maka secara hukum status Gafur seharusnya beralih dari karyawan kontrak ke tetap.
Abdul bilang, persoalan ini sudah lama ditangani oleh Disnakertrans Taliabu. "Tapi baru direspon ketika masalah ini dibawa ke Disnakertrans Malut sejak Mei kemarin," ujarnya.
"Kami juga telah mengajukan gugatan ke PN Ternate, karena sudah mendapat rekomendasi risalah dari Disnakertrans Malut," tutupnya.
Sebelumnya, DisnakertransMalut telah melakukan pemanggilan terhadap 3 karyawan tersebut dengan nomor surat 560/577/DTT-MU/VI/2022.
Ini menindaklanjuti surat dari Disnakertrans Taliabu nomor 560/26/Trans/V/ tertanggal 2 Mei 2022 tentang penyelesaian perselisihan industrial sesuai Pasal 10 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004.
ADVERTISEMENT
---
Iwan Setiawan Umamit