Konten Media Partner

3 Sub Kontraktor PT IWIP, Halmahera Tengah, Belum Terdaftar Wajib Pajak

18 Februari 2021 19:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Komisi II DPRD Halmahera Tengah, Ahlan Djumadil. Foto: Risno Hamisi
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Komisi II DPRD Halmahera Tengah, Ahlan Djumadil. Foto: Risno Hamisi
ADVERTISEMENT
Komisi II DPRD Halmahera Tengah (Halteng) mengungkapkan tiga perusahaan sub kontraktor PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) yang beroperasi di Kecamatan Weda Tengah, belum terdaftar wajib pajak.
ADVERTISEMENT
Sub kontraktor tersebut yakni, PT Sinar Terang Mandiri (STM), PT Manado Teknik Mandiri (MTM), dan PT Sejahtera Mulia Abadi (SMA).
“Ketiga vendor ini belum terdaftar wajib pajak di Halteng, baik perorangan maupun sebagai badan,” ungkap Ketua Komisi II DPRD Halteng, Ahlan Djumadil, Kamis (18/2).
Ia bilang, termasuk makan-minum yang dikelola sendiri. Mereka beralasan bahwa bahan-bahan makanan perusahaan didapatkan di Halteng.
Keberadaan perusahaan di Halteng, kata dia, harus mendapat perhatian serius, apalagi rutin merekrut karyawan dan melakukan aktivitas untuk mengeksplorasi sumber daya alam.
“Tiga perusahaan ini baru beberapa bulan beroperasi di Halteng, sehingga Komisi II berkepentingan mengidentifikasi potensi kewajiban pajak. Terutama PPh Pasal 21, 22, 23, 24, 25 dan Pasal 29," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Dengan demikian, Ahlan berpendapat, untuk makan-minum harus dikelola pihak ketiga, terutama masyarakat sekitar untuk ikut berpartisipasi dalam kerjasama berupa restoran cattering.
“Kalau makan-minum di perusahaan dikelola sendiri, maka daerah akan kehilangan pendapatan. Bayangkan saja, hasil pendapatan laporan dari PT. SMA perbulan itu Rp 800 juta,” katanya.
Hitungannya, jika ini dikontrakkan ke pihak ketiga, sedangkan pajak restoran sesuai perda, maka daerah kehilangan pendapatan sekira 10 persen. “Sementara, ada puluhan sub-kontraktor di PT IWIP,” ungkapnya.
Menurut dia, ini harus dikoordinasikan oleh pemerintah daerah dan DPRD. “Supaya kita tidak kehilangan sumber pendapatan asli daerah," tandasnya.
Selain persoalan pajak, sub kontraktor di PT IWIP menggunakan sumber listrik sendiri. “Kalau begitu perusahaan wajib bayar PPJ non-PPN,” katanya, sembari menyebut Komisi II dan Dinas Pendapatan Daerah akan turun mengukur kapasitas mesin.
ADVERTISEMENT
Dia menjelaskan, kewajiban perusahaan ke negara, misalnya pajak badan PPH 21, perusahaan menyetor pajak penghasilan perorangan. Namun pada posisi ini, daerah rugi. “Karena berkaitan dengan bagi hasil dari negara ke daerah,” jelasnya.
Alasan daerah merugi karena perusahaan membayar menggunakan kantor pusat. Sementara, di NPWP masing-masing pekerja. “Kalau seperti itu kita dapat apa di daerah," tandasnya.
Solusinya, lanjut Ahlan, seluruh NPWP karyawan harus dilaporkan ke kantor pajak setempat dan ketika waktu pembayaran pajak, maka bagi hasil dari negara bisa kembali ke daerah.
“Sehingga di DBH pajak 21 dan pajak-pajak lain itu bisa bertambah di tahun yang akan datang. Jadi rapat ini bukan hanya tiga sub kontraktor saja, tapi akan ada jadwal untuk sub kontraktor lain," tutupnya.
ADVERTISEMENT
_______
Reporter: Risno Hamisi