421 Warga Ternate Diminta Minggat dari Kawasan Pekuburan China

Puluhan orang mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate pada Jumat (10/7) siang tadi. Mereka merupakan warga Kelurahan Santiong, Ternate Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara. Mereka adalah warga Santiong yang terancam dipindahkan karena polemik menyangkut tanah yang mereka tinggal.
Kedatangan mereka untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPRD, pemerintah kota yang terdiri dari camat dan lurah, Badan Pertanahan Nasional Kota Ternate, serta Yayasan Cahaya Bhakti.
RDP itu membahas tentang polemik tanah seluas 7 hektare yang ditempati oleh 102 Kepala Keluarga atau 421 jiwa selama bertahun-tahun. Yayasan Cahaya Bhakti mengklaim sebagai pemilik sah dari tanah yang di atasnya terdapat kuburan milik orang Tionghoa itu.
Hartono Tilan, Ketua Yayasan Cahaya Bhakti saat ditemui usai RDP mengatakan, pihaknya hanya menginginkan kawsan pekuburan tersebut terbebas dari permukiman penduduk.
"Kami cuma butuh kami punya 'rumah masa depan', kalian juga meninggal dunia punya rumah masa depan, saya juga meninggal dunia punya rumah masa depan," kata Hartono.
Menurut Hartono, luas tanah yang sebenarnya dimiliki oleh yayasan tersebut sebesar 17 hektare, namun 10 hektare telah dihibahkan kepada tiga kelurahan yakni Kelurahan Kalumpang, Kelurahan Santiong, dan Kelurahan Salahudin. Ia menegaskan, pihaknya sebagai pemilik lahan tersebut, karena memiliki sertifikat tanah yang diterbitkan sejak tahun 1917 atau istilahnya Eigendom Verponding.
Hartono mengaku pihaknya sudah mengirim surat agar warga di sana angkat kaki sejak tahun 2018, namun hingga kini, warga masih tetap menempati lokasi tersebut. Oleh karena itu, Yayasan Cahaya Bhakti memberikan waktu 30 hari sejak 6 Juli 2020 untuk masyarakat bisa membongkar sendiri bangunannya.
"Sekarang sudah keluar sertifikat surat ukur itu sisa 7 hektare lebih. Nanti minggu depan BPN turun untuk mematok batas-batas wilayahnya," ucapnya.
Dari pantauan cermat di lokasi lahan yang menjadi polemik, tampak bangunan yang didominasi oleh bangunan semi-permanen berdiri di sela-sela makam. Bahkan ada makam-makam yang terletak di halaman rumah.
Achmad Ady, Kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Ternate saat dihubungi cermat membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan pengukuran tanah di lokasi tersebut sejak 1994. Namun sampai saat ini, kata dia, tanah tersebut belum memiliki sertifikat hak atas tanah. Terkait surat Eigendom Verponding yang dipunyai yayasan, Achmad mengaku belum bisa bicara lebih banyak sebab ia belum melihat langsung bukti surat tersebut. Akan tetapi, Achmad mengatakan surat itu dapat dijadikan sebagai dasar kepemilikan sebuah lahan. Hanya saja Eigendom, kata dia, bukanlah sertifikat melainkan tanda bukti pajak.
Berdasarkan UU Nomor 5 tahun 1960 tentang Undang-undang Pokok Agraria, eigendom wajib dikonversi menjadi jenis hak atas tanah. Menyangkut apakah Yayasan Cahaya Bhakti sudah mengonversi eigendom, Achmad mengaku pihaknya belum memiliki data.
"Mereka (Yayasan) harus mengajukan permohonan ke kantor, nanti kemudian kami lihat kelengkapan berkas-berkasnya baru kita tindaklanjuti (pembuatan sertifikat)," katanya.
Terkait polemik lahan itu, Achmad menegaskan bahwa pihak BPN hanya akan melindungi mereka yang berhak atas tanah tersebut. Artinya, kata dia, siapa yang menunjukkan bukti-bukti kepimilikan terhadap tanah tersebut maka negara wajib melindunginya.
Muhammad Haikal, perwakilan warga yang mendiami kawasan Pekuburan Cina mengatakan, masyarakat dengan senang hati akan pindah dari lokasi itu, hanya saja mereka menolak jika pembongkaran rumah-rumah tersebut dilakukan dalam waktu 30 hari.
"Dasar hukum kepemilikan tanah oleh yayasan kan belum dikantongi, tidak bisa pembongkaran dalam waktu secepat itu, sementara kondisi warga yang banyak bukan persoalan gampang merelokasinya. Warga tetap akan bertahan," katanya.
Haikal mengatakan pemerintah juga harus memberikan solusi jika mereka terpaksa harus pindah. Solusi yang ditawarkan warga adalah dilakukan penataan kembali permukiman yang berada pekuburan cina, yang kedua jika dilakukan relokasi maka pemerintah harus menyediakan tempat baru bagi warga.
"Tidak mungkin kita pindahkan warga yang begitu banyak tapi tidak ada permukiman yang disediakan oleh pemerintah ataupun yayasan. Kita sebagai warga negara tetap punya hak hidup. Warga siap dipindahkan tapi harus ada tempat baru terlebih dulu," tuturnya.
Menyangkut surat yang dikirim oleh Yayasan Cahaya Bhakti sejak 2018 silam, Haikal mengaku tak pernah ada sosialisasi terkait hal itu dari kelurahan atau yayasan. Haikal juga mempertanyakan apakah pihak yayasan sudah melakukan registrasi perpanjangan hak atas tanah atau belum, sebab itu menjadi syarat sah kepemilikan.
"Makanya warga meminta BPN menjadi penengah, dalam arti menjelaskan fakta yang sebenarnya terjadi," katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Ternate, Zainul Rahman meminta pemerintah agar segera mengambil sehingga tidak membuat permasalahan ini jadi berlarut-larut. Karena, kata dia, yang berpolemik ini semuanya merupakan warga Kota Ternate. Oleh karena itu, Komisi I akan segera memanggil instansi terkait guna mencari solusi dari permasalahan ini.
"Kami berharap semua pihak agar tetap mengutamakan jalur dialog untuk menyelesaikan persoalan ini," tandasnya.
