Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten Media Partner
5 Anak Sultan Ternate ke-48 Angkat Bicara soal Kasus Pembacokan di Kadaton
7 Juni 2022 14:22 WIB
·
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kendati penyidik Reskrim Polres Ternate telah menetapkan satu orang tersangka dengan inisial ASN (48) yang kini sudah dilimpahkan tahap II ke Kejari Ternate untuk segera disidangkan.
Insiden pembacokan itu terjadi pada Selasa (29/3) saat ada masalah yang melibatkan antara kubu Fala Raha dan kubu pendukung Sultan Hidayatullah Sjah.
Lima anak Sultan Ternate ke-48, H. Mudaffar Sjah yang berseberangan dengan saudaranya Sultan Hidayatullah Sjah berdiri di pihak korban dari kubu Fala Raha dan menggelar konferensi pers di Ngara Lamo.
Dalam kesempatan itu, Nuzuluddin M. Sjah yang didampingi empat saudaranya, Sofia M. Sjah, Ismunandar Aim Sjah, Wiriawati Mudaffar Sjah, dan Sofia M. Sjah mengatakan,
pihaknya meminta agar kasus ini diusut sampai tuntas supaya tidak menjadi persepsi buruk ke depan.
ADVERTISEMENT
“Kita berharap penegakan hukum bertindak yang seadil-adilnya,” tegas Jou Ngofa Nuzuluddin, Senin (6/6).
Sementara, Jou Ngofa Wiriawati Mudaffar Sjah dalam isi pernyataan sikap putra-putri Sultan Mudaffar Sjah II dan mewakili keluarga besar Kesultanan Ternate, meminta penegak hukum mengubah pasal yang digunakan dari pasal penganiayaan menjadi pengeroyokan.
Karena, menurut ia, berdasarkan dengan bukti-bukti foto dan video yang beredar, kejadian tersebut adalah pengeroyokan yang dilakukan oleh lebih dari satu orang.
“Kami meminta kepada aparat penegak hukum agar semua oknum yang terlibat dalam pengeroyokan tersebut dimintai keterangan,” ucapnya.
Ia juga meminta APH, baik itu kepolisian, Kejaksaan dan pengadilan agar bekerja secara profesional dan independen dalam menangani kasus ini, supaya tidak memberikan ruang intervensi oleh pihak mana pun.
ADVERTISEMENT
“Karena masyarakat adat Kesultanan Ternate mempercayai sepenuhnya proses hukum ini agar dapat berjalan sesuai dengan asas persamaan di hadapan hukum,” ucapnya.
Pihaknya bersama keluarga korban akan terus mengawal dan mengikuti jalannya proses persidangan hingga selesai agar dapat memenuhi kepastian hukum dan rasa keadilan bagi korban.
“Kami mengimbau kepada semua pihak, terutama masyarakat adat dan balakusu se kano kano agar tidak melakukan upaya provokasi karena seluruh proses persidangan dikembalikan kepada hukum yang berlaku agar berjalan dengan adil tanpa diskriminasi,” ujarnya.
Jou Ngofa Wiriawati juga menegaskan, bahwa pernyataan sikap ini akan diteruskan kepada Pengadilan Negeri Ternate, Kapolres Ternate, Kapolda Maluku Utara, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dengan tembusan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Kompolna, Komisi Judicial, Komisi Kejaksaan dan Komnas HAM.
ADVERTISEMENT
“Kami harap tindakan kekerasan serupa tidak terulang kembali di Kesultanan Ternate di masa mendatang,” tandasnya.
Terpisah, AKBP Andik Purnomo Sigit melalui PS Kasi Humas Ipda Wahyudin saat dikonfirmasi, Selasa (7/6) mengatakan, kasus pembacokan yang terjadi di belakang Kedaton Ternate beberapa waktu lalu sedang diproses dan sudah tahap II.
“Kita ikuti prosesnya. Kalau pun ada rasa tidak puas dari keluarga korban, itu hak mereka,” katanya, mengakhiri.