5 dari 7 Unit Rumah di Maliaro, Ternate, Lolos dari Eksekusi

Konten Media Partner
10 Juni 2023 6:20 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tahap mediasi sekaligus pembayaran uang muka dari termohon ke pemohon eksekusi lahan di Kelurahan Maliaro, Ternate Tengah. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Tahap mediasi sekaligus pembayaran uang muka dari termohon ke pemohon eksekusi lahan di Kelurahan Maliaro, Ternate Tengah. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Lima dari tujuh unit rumah warga di Kelurahan Maliaro, Kota Ternate Tengah, Maluku Utara, lolos dari eksekusi Pengadilan Negeri (PN) Ternate.
ADVERTISEMENT
Ini setelah pihak pemohon dan termohon bersepakat menempuh jalur mediasi dalam menyelesaikan persoalan lahan dengan membayar secara cicil.
Bahkan, pembayaran uang muka cicilan dari 5 pihak termohon sudah diserahkan ke pemohon saat mediasi di PN Ternate, Jumat (9/6/2023).
Penyerahan uang muka dari 4 termohon kepada Nindun Wahid dan Hamida Wahid selaku termohon, didampingi kuasa hukumnya, Fakhri Lantu, dan disaksikan Ketua PN Ternate, Rommel F. Tampubolon.
Fakhri Lantu kepada cermat mengatakan, setelah pembayaran uang muka, para termohon diberi waktu selama 1 tahun 6 bulan untuk menyelesaikan cicilannya.
Secara kemanusiaan, kata Fakhri, kliennya pun memberikan keringanan tidak hanya pada pembayaran secara cicil. Tapi lebih dari itu.
"Harga tanah pun ditetapkan dengan nilai yang wajar, yakni Rp 500 ribu per meter persegi atau jauh di bawah nilai NJOP," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Jika sebelum 1 tahun setengah sudah dilunasi, maka dengan bukti pelunasan mereka bisa langsung membuat sertifikat.
"Dari kesepakatan ini, maka akan dikeluarkan berita acara pelaksanaan eksekusi secara sukarela oleh para termohon," ujar Fakhri.
Sedangkan 2 unit rumah atau tempat usaha lainnya, lanjut Fakhri, kliennya menginginkan agar dilaksanakan saja eksekusi.
"Dua lainnya itu akan dieksekusi. Terkait eksekusinya kapan, kami menunggu dari pihak pengadilan," tandasnya.
Ketua PN Ternate, Rommel F Tampubolon, mengungkapkan sebelumnya terdapat sekitar 26 unit rumah warga yang telah melunasi pembayaran lahan kepada pemohon. Begitu juga SPBU Maliaro, dan 1 unit rumah dinas milik PN Ternate.
Jika ditambah 5 unit rumah yang mulai menyicil hingga lunas, maka ada 33 objek yang akan dibuat berita acara untuk dapat dibuatkan sertifikat baru di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ternate.
ADVERTISEMENT
"Karena kita sudah perintahkan ke pemohon eksekusi, meminta ke kantor pertanahan untuk dibatalkan sertifikat sesuai putusan pengadilan yang mereka miliki," ujarnya.
Sedangkan untuk objek-objek yang tidak mau diselesaikan secara damai, lanjut Rommel, PN Ternate tetap akan melaksanakan eksekusi.
"Ada dua objek yang akan kita laksanakan (eksekusi), mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama," pungkasnya.
------
Penulis: Muhammad Ilham Yahya