Kumparan Logo
Konten Media Partner

783 Kendaraan Terjaring Operasi Samsat Halmahera Selatan

Cermatverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kepala Seksi Penagihan UPTB Samsat Kabupaten Halsel, Iwan Muliana. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Seksi Penagihan UPTB Samsat Kabupaten Halsel, Iwan Muliana. Foto: Istimewa

Unit Pelayanan Teknis Badan (UPTB) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, berhasil menjaring 783 unit kendaraan dalam operasi gabungan tertib pajak kendaraan.

Operasi tersebut berlangsung selama 3 hari sejak 16 Maret. Kendaraan roda dua dan empat yang dijaring adalah yang menunggak pajak dan tidak dilengkapi dokumen berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB).

Kepala Seksi Penagihan UPTB Samsat Kabupaten Halsel, Iwan Muliana, ketika dikonfirmasi cermat pada Jumat (19/3) di ruang kerjanya mengatakan, pemilik kendaraan yang kena razia ada yang langsung menyelesaikan tunggakan pajak melalui Samsat Keliling.

kumparan post embed

Jumlah pengendara yang langsung menyelesaikan tunggakan sebanyak 171 orang yang terdiri dari 23 pemilik kendaraan roda empat dan 148 kendaraan roda dua.

Sedangkan 612 unit kendaraan yang belum menyelesaikan tunggakan pajak dan surat-surat lainnya akan diselesaikan di Kantor UPTB Samsat Kabupaten Halsel.

"Kendaraan yang terjaring razia, ada yang langsung diselesaikan, dan sebagiannya memilih untuk menyelesaikan di kantor," jelas Iwan.

Ia berharap, pemilik kendaraan bermotor, baik roda empat maupun roda dua, yang masih menunggak pajak kendaraan bermotor agar memiliki kesadaran menyelesaikan tunggakan pajak kendaraannya. Dengan begitu tunggakan tak menumpuk dan akan memberatkan untuk diselesaikan.

"Saya berharap ada kesadaran dari masyarakat sebagai pemilik kendaraan bermotor untuk segera menyelesaikan tunggakan pajaknya," harap Iwan.