Aksi Desak Hukuman Mati Bagi Pembunuh Kiki Kumala Terus Berlanjut

Puluhan orang yang tergabung dalam Aliansi Peduli Kiki Kumala melakukan aksi demonstrasi di depan Mapolda Maluku Utara pada Senin (29/7).
Dalam aksi tersebut massa mendesak pihak kepolisian agar menjatuhkan hukuman mati terhadap Ronal, tersangka pembunuhan Kiki atau Gamaria Kumala.
Koordinator aksi, Maruf Madjid mengatakan, aksi ini juga bertujuan untuk meminta polisi terbuka dalam menangani kasus tersebut.
“Harus ada keterbukaan, jangan ditutup-tutupi. Kepolisian harus mengumpulkan semua bukti-bukti, sehingga ada kejelasan. Jangan sampai merasa lelah dan langsung dilimpahkan ke kejaksaan,” kata Maruf.
Ia meminta agar Polda Malut bisa berkoordinasi atau mendesak penyidik yang berada di Polres Tidore Kepulauan untuk bekerja sebaik mungkin. Terkait tuntutan hukuman mati bagi Ronal, Maruf merasa itu adalah hukuman paling setimpal.
“Perbuatannya sangat tidak manusiawi. Pertama, ia merampok, kemudian memerkosa, lalu membunuh. Terlebih pelaku sudah pernah dijerat hukuman dengan kasus pemerkosaan (residivis). Jadi tidak ada efek jera. Makanya kami menuntut hukuman mati, agar tidak ada lagi korban lainnya,” katanya.
Sementara itu, Wadir Reserse Kriminal Umum Polda Malut, AKBP Agus Yulianto saat hearing terbuka mengatakan, sudah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi untuk penanganan kasus Kiki Kumala ini.
Saat ini, kata Agus, Polda Malut sedang menunggu hasil tes DNA yang dilakukan di Jakarta. Diprediksi berkas kasus tersebut bakalan rampung pada minggu depan.
“Insya Allah kalau tes DNA sudah rampung, akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi,” kata Agus di hadapan massa aksi.
Terkait hukuman mati, kata dia, yang jelas salah satu pasal yang digunakan adalah terkait pembunuhan berencana, yang mana ganjarannya bisa hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Agus juga mengaku telah melaporkan secara rutin perkembangan perkara ini kepada keluarga korban.
Aksi tersebut sempat diwarnai ketegangan antara pihak kepolisian dengan pendemo. Usai melakukan aksi di Mapolda Malut, massa kemudian berpindah ke kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
---
Rizal Syam
