Aktivis di Halmahera Utara Minta Wakil Rakyat Perempuan Peka Masalah Pelecehan
·waktu baca 2 menit

Sejumlah aktivis perempuan di Tobelo, Halmahera Utara, Maluku Utara, memberikan catatan kepada wakil rakyat perempuan di DPRD Halmahera Utara.
Suara para aktivis perempuan itu sebagai bentuk merefleksikan 76 tahun kemerdekaan Indonesia, sekaligus merupakan bentuk kekecewaan terhadap sejumlah masalah pelecehan yang menimpa kaum perempuan selama ini.
Ketua Suluh Perempuan Halmahera Utara, Yunita, mengemukakan laporan data dari unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Halut sejak Januari-Juli 2021 tercatat sebanyak 36 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Sementara menurutnya kondisi objektif tentang kedaruratan kekerasan seksual di Halmahera Utara tersebut tak kunjung dijawab oleh lembaga-lembaga terkait terutama para wakil rakyat.
"Mereka (wakil rakyat perempuan) tak sedikitpun menoleh, mempertanyakan apalagi mengawal kasus-kasus tersebut," kata Yunita, Rabu (18/8).
Hal senada juga diutarakan oleh ketua bidang PP GMKI cabang Tobelo, Yuvelian Tan.
Ia bilang, Halmahera Utara menempati urutan kedua di Provinsi Maluku Utara sebagai penghasil kasus kekerasan seksual terbanyak.
“Seharusnya sensitivitas para Nyonya Rakyat berdetak, bukan malah diam-diam saja,” ujarnya.
Sementara, aktivis perempuan AMAN Halmahera Utara, Dewi Anakota, mengatakan perempuan dan anak belum aman berada di luar dan di dalam rumah.
Faktanya, kasus kekerasan seksual terus meningkat semenjak pandemi COVID-19 dan Halut menjadi salah satu daerah yang paling darurat kekerasan seksual.
"Dari beberapa kasus kekerasan seksual yang marak terjadi di Halut saya belum pernah melihat satu keterwakilan perempuan di DPRD yang turut menyuarakan atau mengecam para predator seks ini," tegas Dewi.
Tak hanya itu, salah satu aktivis perempuan Lepa Boeng, Elselince Porotjo, menilai fungsi DPRD itu adalah legislasi, pengawasan, dan budgeting, tapi nampaknya mereka gagap menerjemahkan salah satu fungsinya yaitu legislasi.
Dengan urgensinya kekerasan seksual ini, kata dia, DPRD Halut harus mendorong pembuatan Peraturan Daerah (Perda) khusus untuk mitigasi dan penanganan kekerasan seksual di Halut.
"Melihat sangat penting peraturan daerah khusus kekerasan seksual untuk mengatur dan melindungi korban yang sudah sangat lama terjadi dan ingin dilindungi," tuturnya.
Asterlita T Raha, salah satu perempuan Loloda menuturkan eksistensi wakil rakyat perempuan di Halmahera Utara perlu dipertanyakan, di mana keberadaan mereka selama ini ketika ruang aman perempuan di Halmahera Utara terancam.
"Mungkin ini akibat fakirnya political will nyonya rakyat di Halmahera, atau buta bahwa sesungguhnya mereka itu telah dikutuk untuk berbicara, ini ruang publik jadi yang mesti dipertunjukan gagasan dan wacana,” tandas Asterlita. (BCS)
