Konten Media Partner

Alat Pengelola Limbah Medis RSUD Sanana, Kepulauan Sula, Dipindahkan ke TPA

15 Februari 2023 19:26 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, Ridwan Buamona. Foto: La Ode Hizrat Kasim/cermat
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, Ridwan Buamona. Foto: La Ode Hizrat Kasim/cermat
ADVERTISEMENT
Alat pengelola limbah medis B3 atau Insinerator milik RSUD Sanana, Kepulauan Sula, Maluku Utara, akan dipindahkan ke tempat pembuangan akhir (TPA).
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kepulauan Sula, Ridwan Buamona, mengatakan pemindahan ke TPA karena lokasi Insinerator di RSUD cukup dekat dengan pemukiman warga.
"Kalau limbah medisnya dikirim ke Ternate untuk dimusnahkan biayanya terlalu besar," ucap Ridwan kepada cermat, Rabu (15/2).
Ia menegaskan, jika kembali ditemukan limbah medis di lingkungan RSUD setelah Insinerator dipindahkan ke TPA, maka direktur utama RSUD akan ditindak.
"Yang jelas kami sudah laporkan ke tim penegak hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait hal ini," ujarnya.
Tim Gakkum KLHK, kata Ridwan, menginstruksikan DLH melakukan koordinasi dan pembinaan terhadap pihak RSUD Sanana.
"Agar tidak ada lagi pembuangan limbah medis B3 di areal RSUD. Karena selain dekat pemukiman, juga mempengaruhi pasien," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Pembakaran limbah medis harus jauh dari ruang perawatan dan pemukiman warga. "Dirut RSUD sudah janji ke kami siap menindaklanjuti," pungkasnya.
---
La Ode Hizrat Kasim