Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten Media Partner
Anak 10 Tahun Kehilangan Lengan Saat Kecelakaan Laut di Ternate
25 Juni 2019 20:31 WIB

ADVERTISEMENT
Lutfiana Rahmawati Jabir usia 10 tahun, harus kehilangan lengan kirinya akibat tabrakan antar kapal kayu Mila dengan speedboat Delta di depan dermaga Bastiong Ternate, Maluku Utara pada Sabtu kemarin.
ADVERTISEMENT
Awalnya, kapal kayu Mila berlayar menuju Ternate. Sekitar pukul 17.00 WIT, kapal kayu terserbut siap sandar di dermaga Bastiong Ternate, saat bersamaan, speedboat Delta yang dikemudikan MK (27) dan Anak Buah Kapal (ABK) JB (16) baru saja keluar dari dermaga Bastiong Ternate menuju Tidore. Insiden baku tabrak pun terjadi.
Malangnya, Lutfiana Rahmawati Jabir, yang dalam kejadian itu menumpangi Kapal Kayu Mila, tengah mengeluarkan tangan kirinya di jendela kapal. Akibatnya, tangan gadis kecil asal Pulau Maitara, Kota Tidore Kepulauan itu langsung putus di bagian siku.
Lutfiana pun dibawa ke RSUD Chasan Boesoiri. naasnya, banyak tendon dan saraf putus. Tangan Lutfiana pun tak dapat disambung.
Tercatat, speedboat Delta maupun kapal kayu Mila, tidak mengantongi surat izin berlayar (SIB). Kini kedua nakhoda ditetapkan sebagai tersangka.
"Selain lalai, keduanya tidak mengantongi surat izin berlayar," ujar Direktur Polisi Perairan dan Udara Polda Maluku Utara, Kombes Pol Arif Budi Winofa dalam keterangan persnya.
ADVERTISEMENT
Kepala Pos Pelabuhan Bastiong Ternate, Ibrahim Kaufua, kepada cermat, Selasa (25/6), mengatakan, kedua moda transportasi tersebut tidak memiliki SIB. Termasuk izin dari Syahbandar setempat.
Salah seorang motoris speedboat rute Ternate - Tidore berinisial FR (26), kepada cermat mengaku, pengurusan SIB sudah dilakukan sejak beberapa bulan lalu. Namun sampai sekarang belum keluar.
Menanggapi hal itu, Ibrahim enggan berkomentar lebih jauh. "Saya belum mau diwawancara, semua sudah saya serahkan ke bagian seksi yang menangani itu," singkatnya.
Sekadar diketahui, jumlah speedboat yang beroperasi rute Tidore - Ternate sekitar 111 unit, ukurannya 2 - 3 Gross Tonage (GT) dengan kapasitas penumpang 16 orang.
Sedangkan kapal kayu sebanyak 12 unit. Rata-rata berukuran 6 - 7 GT dengan kapasitas penumpang 20 orang. "Jadwal operasi dibagi dua shift," kata Daud Muhammad, Kepala Dinas Perhubungan Kota Tidore Kepulauan.
ADVERTISEMENT
Daud bilang, dalam setiap pengecekan, semua speedboat tersebut dinyatakan layak berlayar. Namun institusinya hanya berwenang menerbitkan sertifikat pas kecil dan sertifikat kesempurnaan.
"Aturan ini sesuai PP nomor 38. Kalau soal izin berlayar, itu wewenang Syahbandar," jelas Daud dalam rapat bersama anggota DPRD Tidore, (25/6).
Dalam rapat kerja lintas komisi DPRD Tidore dan Dinas Perhubungan, KPLP, serta Syahbandar terkait pelayanan dan keselamatan penumpang di Pelabuhan Rum Tidore, (25/6), beberapa legislator menyoroti kondisi mesin speedboat, surat kecapakan dan keterampilan (SKK) serta surat izin berlayar (SIB).
Menanggapi hal itu, Daud bilang, rata-rata usia mesin speedboat dan kapal kayu di Pelabuhan Rum Tidore berkisar di atas 3 tahun.
"Jadi kalau pemiliknya ingin memberikan pelayanan terbaik, ya mesinnya harus diganti. Termasuk fasilitas lainnya, seperti baju pelampung dan kompas, walau jarak antara Ternate - Tidore hanya 1 mil," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Sayangnya, soal izin berlayar, para perwakilan Syahbandar buru-buru meninggalkan gedung, setelah sidang ditutup oleh Ratna Namsa, Ketua Komisi III DPRD Tidore.
Sementara itu, Kepala Kantor Syahbandar Pelabuhan Penyeberangan Kelas 3 Kota Tidore Kepulauan, Rosihan Gamtjim, belum menjawab konfirmasi cermat via aplikasi WhatsApp.
---
Olis