Anak Tiri Ajukan Cabut Laporan, Wahda Imam Akan Bebas

Konten Media Partner
18 November 2021 13:47 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Salah satu harta warisan yang disegel Polda Maluku Utara. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Salah satu harta warisan yang disegel Polda Maluku Utara. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Wahda Zainal Imam, anggota DPRD Provinsi Maluku Utara, yang saat ini ditetapakan sebagai tersangka dugaan penggelapan dan penyerobotan berkaitan dengan harta gono gini akan menghirup udara segar.
ADVERTISEMENT
Pasalnya, kasus yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Maluku Utara, dicabut oleh anak-anak mendiang Velti Joshua, mantan istrinya Wahda Zainal Imam.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Adip Rojikan kepada cermat membenarkan hal tersebut bahwa, pelapor telah mengajukan pencabutan laporan.
“Iya benar (Pelapor mengajukan pencabutan laporan),” jelas Adip, Kamis (18/11).
Adip bilang, selanjutnya penyidik Ditreskrimum akan melakukan gelar perkara yang melibatkan kedua belah pihak.
“Akan melakukan gelar perkara dengan melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan,” katanya.
Perwira berpangkat tiga bunga melatih ini menambahkan, saat ini tersangka masih ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Ternate, sampai menunggu hasil gelar perkara.
“Masih ditahan di Rutan Polres Ternate, sampai mendapat putusan gelar perkara nanti,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Terpisah, Kuasa Hukum Pelapor Bahtiar Husni kepada wartawan mengatakan, setelah melalui perundingan yang panjang, pelapor menerima permohonan maaf dari terlapor dan diatur secara kekeluargaan.
“Di satu sisi Wahda telah mengembalikan seluruh harta yang dilaporkan ke Ditreskrimum. Sekarang sudah dikembalikan kepada ahli waris,” katanya.
Tak hanya itu, kedua belah pihak juga telah membuat surat kesepakatan dan telah ditanda tangani bersama.
“Dalam surat Wahda telah mengakui bahwa harta itu milik almarhumah (mantan) istrinya dan harus diberikan kepada ahli waris yang sah yakni klien saya, atas dasar itu klien saya mau agar tidak ada dendam lagi, akhirnya diterima permohonan maaf itu,” pungkasnya.