Konten Media Partner

Anak Tiri Cabut Laporan, Peradi Harap Polda Malut Hentikan Kasus

18 November 2021 19:49 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Peradi Kota Ternate, Muhammad Konoras, saat mendatangi Ditreskrimum Polda Maluku Utara. Foto: Samsul/cermat
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Peradi Kota Ternate, Muhammad Konoras, saat mendatangi Ditreskrimum Polda Maluku Utara. Foto: Samsul/cermat
ADVERTISEMENT
Anak tirinya Wahda Zainal Imam telah mengajukan pencabutan laporan kasus dugaan penggelapan dan penyerobotan berkaitan dengan harta gono gini. Terkait itu, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Ternate, berharap pihak Polda Maluku Utara dapat menghentikan proses penyidikan.
ADVERTISEMENT
Ketua Peradi Kota Ternate, Muhammad Konoras, bersama beberapa anggota Peradi sore tadi memang mendatangi kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara untuk membesuk Wahda.
Wahda Zainal Imam yang merupakan anggota DPRD Maluku Utara itu diketahui menyandang status tersangka dan masih ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Ternate.
Muhammad Konoras, kepada cermat mengatakan kasus tersebut telah dicabut oleh korban, untuk itu pihaknya berharap Polda Maluku Utara untuk mencabut laporan tersebut.
“Sebagai ketua Peradi, dengan pencabutan laporan berarti sudah tidak ada orang yang keberatan, kita harap dihentikan penyidikan,” ucap Konoras, Kamis (18/11).
Konoras menambahkan, semua telah dikembalikan kepada korban, jadi tidak ada lagi yang harus dipermasalahkan.
“Apalagi semua barang-barang yang sudah disita itu diserahkan kepada korban,” katanya.
ADVERTISEMENT
Wahda Zainal Imam diketahui juga sebagai anggota Peradi, untuk itu Konoras sebagai sebagai ketuanya merasa mempunyai tanggung jawab moral terhadap apa yang menimpa Wahda.
“Sebagai ketua Peradi, bertanggung jawab moral terhadap Wahda sebagai anggota, jika sudah dicabut maka Wahda tidak relevan untuk ditahan,” pungkasnya.