Konten Media Partner

Anggota DPRD Maluku Utara Jadi Tersangka Penggelapan Harta Gono-gini

27 Oktober 2021 9:50 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gelar perkara kasus dugaan penggelapan harta gono-gini yang melibatkan Anggota DPRD Maluku Utara. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Gelar perkara kasus dugaan penggelapan harta gono-gini yang melibatkan Anggota DPRD Maluku Utara. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara menetapkan Anggota DPRD Malut Wahda Z Imam sebagai tersangka kasus penggelapan harta gono-gini.
ADVERTISEMENT
Ini merupakan kali kedua politikus Partai Gerindra itu menjadi tersangka. Pasalnya, Wahda juga tersangkut kasus dugaan melawan polantas yang saat ini telah memasuki persidangan.
Dalam kasus dugaan penggelapan, penyidik telah memeriksa 20 saksi, baik dari saksi pelapor maupun terlapor, dan dua saksi ahli, Polisi juga sudah melakukan penyitaan alat bukti.
Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol Adip Rojikan menjelaskan, berdasarkan hasil gelar perkara Wahda ditetapkan sebagai tersangka.
“Tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHPidana, penyidik telah gelar perkara penetapan tersangka dan dari hasil gelar perkara, WZI dialihkan status dari terlapor menjadi tersangka,” jelas Adip, Rabu (27/10).
Dari hasil gelar perkara, sambungnya, penyidik akan mengirim surat pemberitahuan peralihan status kepada tersangka.
ADVERTISEMENT
“Kemudian melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan menyerahkan tanggung jawab, barang bukti serta berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” pungkasnya.
Wahda sendiri dilaporkan tiga anak tirinya atas dugaan penggelapan empat unit ruko milik mendiang istrinya.