Konten Media Partner

Anggota Polda Maluku Utara Ringkus DPO Kasus Migas dari Polda Sulawesi Utara

3 Februari 2023 18:04 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka Polda Sulawesi Utara yang ditetapkan sebagai DPO. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka Polda Sulawesi Utara yang ditetapkan sebagai DPO. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara mengamankan seorang daftar pencarian orang (DPO) Polda Sulawesi Utara di Kota Ternate.
ADVERTISEMENT
DPO dengan inisial LTS alias Aldo ini telah berstatus tersangka. Ia ditetapkan DPO dengan nomor: B/2/I/2023/Ditreskrimsus/Polda Sulut, tertanggal 1 Januari 2023 terkait dengan laporan polisi Nomor LP/A/258/VI/SPKT/DITRESKRIMSUS POLDA SULUT.
Aldo diduga melanggar Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) yang telah diubah dalam Pasal 40 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dalam kasus Aldo, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara telah menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21.
Direktur Reskrimum Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Asri Efendy, mengatakan, penangkapan itu dilakukan usai tim Resmob menerima informasi dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Utara, terkait keberadaan tersangka yang telah ditetapkan DPO.
ADVERTISEMENT
Sebab, DPO Aldo diketahui berada di wilayah hukum Polda Maluku Utara sejak 28 Desember 2022.
"Saat melakukan pencarian, tim Resmob mendapat informasi bahwa DPO berada di lingkungan Kelurahan Koloncucu dan Sabia," kata Asri, Jumat (3/2).
Mantan Kapolres Majene, Sulawesi Barat ini bilang, setelah ditelusuri, anggota Resmob mendapat informasi tersangka berada di Kelurahan Dufa-dufa. Anggota langsung mengamankan DPO yang saat itu bersama istri dan anaknya berada di jalan menuju pantai.
"Selanjutnya tim Resmob mengamankan DPO ke kantor Ditreskrimum untuk nantinya diserahkan kepada Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara," tutupnya.