Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Anggotanya Diduga Perkosa Remaja, Kapolres Morotai: 99,9 Persen Dipecat
27 Oktober 2021 9:09 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Kapolres Pulau Morotai, Maluku Utara , AKBP Aan Hardiansyah memastikan oknum anggotanya yang diduga menjadi pelaku pemerkosaan bakal dilakukan Pemberhentian Dengan Tidak Terhormat (PDTH).
ADVERTISEMENT
Polisi berinisial Bripka R tersebut diduga memperkosa remaja putri berusia 18 tahun pada 12 Oktober lalu.
"Kami sebagai penegak hukum, jadi saya tetap tegas. Juga terkait dengan laporan-laporan sebelumnya, apalagi ini anggota polisi. Masyarakat saja saya tindak, apalagi anggota saya pecat," ucap A'an, Rabu (27/10).
Aan bilang, dalam kasus ini tidak perlu menunggu putusan inkrah dari Pengadilan untuk memproses sidang kode etik. Karena itu Polres langsung melakukan sidang kode etik.
“Kode etik itu putusannya adalah harus PDTH dan itu sudah saya dapat pastikan 99,9 persen," tegasnya.
Salah satu bukti ketegasan Aan dalam memproses kasus tersebut, sejak hari kejadian hingga pemberkasan hanya dibutuhkan waktu 12 hari. Berkasnya pun langsung diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pulau Morotai.
ADVERTISEMENT
“12 hari sudah jadi berkas, ini sudah lengkap,” pungkasnya.