Ban Mobil 5 Anggota DPRD Ternate Dikempiskan Polantas

Konten Media Partner
19 Agustus 2021 11:55 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polantas Polres Ternate saat mengempiskan ban mobil milik anggota DPRD. Foto: Samsul Hi Laijou/cermat
zoom-in-whitePerbesar
Polantas Polres Ternate saat mengempiskan ban mobil milik anggota DPRD. Foto: Samsul Hi Laijou/cermat
ADVERTISEMENT
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ternate, Maluku Utara, mengempiskan ban mobil milik sejumlah anggota DPRD Kota Ternate, Kamis (19/8).
ADVERTISEMENT
Pasalnya, kendaraan-kendaraan tersebut diparkir di bahu jalan depan Kantor Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Ternate yang bukan lokasi parkir.
Informasi yang diterima cermat, pengempisan kendaraan itu berawal dari adanya aduan masyarakat tentang banyaknya kendaraan yang parkir di bahu Jl. Cengkeh Afo, Ternate Tengah, tersebut. Kemacetan pun tak bisa dihindari.
Diketahui, para anggota DPRD tengah mengikuti rapat di Kantor Bappelitbangda.
Laporan ke Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Maluku Utara itu lantas ditindaklanjuti Satlantas Polres Ternate.
Ban mobil milik anggota DPRD yang dikempiskan. Foto: Samsul Hi Laijou/cermat
Kasat Lantas Polres Ternate, AKP Setiaji membenarkan anggotanya mengambil langkah tersebut karena adanya keluhan dari masyarakat.
“Sebelum anggota kempisken ban mobil, anggota menyuruh salah satu pegawai untuk panggil pemilik kendaraan. Ditunggu hingga 30 menit tidak ada yang keluar, anggota langsung kempiskan,” jelas Setiaji.
ADVERTISEMENT
Ia juga mengakui ban mobil yang dikempiskan merupakan mobil anggota DPRD Kota Ternate yang parkir di kanan dan kiri bahu jalan dekat traffic light.
“Syukur-syukur kami tidak tilang, hanya dikempiskan. Ketika pemilik mobil keluar, dia bilang dia anggota DPRD. Saya tidak tebang pilih, mau anggota dewan atau siapa, yang jelas dia melanggar aturan, saya tindak,” tegasnya.
Setiaji bilang, anggota DPRD harus menyuarakan suara rakyat ketika rakyat sedang susah, bukan malah menyusahkan rakyat.
“Yang bersangkutan anggota dewan, wakil rakyat, kenapa menyusahkan rakyat?” pungkasnya.