Bawaslu Maluku Utara: Tak Ikut Protokol Kesehatan, Massa Kampanye Dibubarkan

Konten Media Partner
3 Oktober 2020 8:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bawaslu Maluku Utara saat pertemuan di Kantor di Ternate. Foto: Rajif Duchlun/cermat
zoom-in-whitePerbesar
Bawaslu Maluku Utara saat pertemuan di Kantor di Ternate. Foto: Rajif Duchlun/cermat
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bawaslu Maluku Utara (Malut) kembali mengingatkan semua pihak untuk mematuhi protokol kesehatan, setelah sepekan tahapan kampanye Pilkada serentak 2020 berjalan.
ADVERTISEMENT
Ketua Bawaslu Malut Muksin Amrin, mengatakan, baik para kandidat, tim pemenang, termasuk juga warga yang hadiri agar tetap menjaga jarak dan menggunakan masker serta tidak berkerumun.

Bawaslu Maluku Utara: Minimal 50 Orang yang Hadiri Kampanye

“Maksimalnya 50 orang dalam setiap kegiatan kampanye. Memang masih ada yang belum patuh. Tapi terus kita berikan pemahaman untuk dilaksanakan sesuai prosedur,” ujar Muksin, Jumat (02/10/2020) siang.
Bawaslu sendiri, kata Muksin, di delapan kabupaten dan kota se-Provinsi Malut yang menggelar Pilkada, sudah dan akan membentuk Kelompok Kerja (Pokja) yang khusus mengawasi penerapan protokol kesehatan tahapan Pilkada termasuk kampanye yang melibatkan unsur pemerintah, kepolisian, kejaksaan dan KPU.
“Kepada pelaksana kami harapkan untuk menerapkannya secara ketat saat berkampanye apalagi yang mengumpulkan orang. Karena ada sanksi tegas bagi pelanggar. Sesuai Inpres Nomor 6 Tahun 2020 serta Undang-undang lainnya, bisa diteruskan ke pidana,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Ia bilang, sesuai PKPU Nomor 13 Tahun 2020, bagi pelaksana kampanye yang tidak menerapkan protokol kesehatan secara ketat, akan diberikan sanksi berupa peringatan tertulis.
“Bawaslu melalui Pokja juga dapat mengambil tindakan pengurangan massa hingga membubarkan kampanye,” pungkasnya.