Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Konten Media Partner
Bawaslu Maluku Utara: Tak Ikut Protokol Kesehatan, Massa Kampanye Dibubarkan
3 Oktober 2020 8:43 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Ketua Bawaslu Malut Muksin Amrin , mengatakan, baik para kandidat, tim pemenang, termasuk juga warga yang hadiri agar tetap menjaga jarak dan menggunakan masker serta tidak berkerumun.
Bawaslu Maluku Utara: Minimal 50 Orang yang Hadiri Kampanye
Bawaslu sendiri, kata Muksin, di delapan kabupaten dan kota se-Provinsi Malut yang menggelar Pilkada, sudah dan akan membentuk Kelompok Kerja (Pokja) yang khusus mengawasi penerapan protokol kesehatan tahapan Pilkada termasuk kampanye yang melibatkan unsur pemerintah, kepolisian, kejaksaan dan KPU.
“Kepada pelaksana kami harapkan untuk menerapkannya secara ketat saat berkampanye apalagi yang mengumpulkan orang. Karena ada sanksi tegas bagi pelanggar. Sesuai Inpres Nomor 6 Tahun 2020 serta Undang-undang lainnya, bisa diteruskan ke pidana,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Ia bilang, sesuai PKPU Nomor 13 Tahun 2020, bagi pelaksana kampanye yang tidak menerapkan protokol kesehatan secara ketat, akan diberikan sanksi berupa peringatan tertulis.
“Bawaslu melalui Pokja juga dapat mengambil tindakan pengurangan massa hingga membubarkan kampanye,” pungkasnya.