Konten Media Partner

Bea Cukai Ternate Serahkan Seorang WNA Tersangka Kasus Rokok Ilegal ke Jaksa

8 Desember 2022 8:50 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka seorang WNA (yang mengenakan kaos krak) saat keluar dari Kantor Kejari Ternate, didampingi seorang perempaun. Foto: Samsul/cermat
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka seorang WNA (yang mengenakan kaos krak) saat keluar dari Kantor Kejari Ternate, didampingi seorang perempaun. Foto: Samsul/cermat
ADVERTISEMENT
Penyidik Bea Cukai Ternate, Maluku Utara, menyerahkan seorang Warga Negara Asing (WNA), tersangka kasus dugaan penyelundupan rokok ilegal tanpa cukai ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari).
ADVERTISEMENT
WNA asal Tiongkok berinisial MA itu diamankan pada 1 Agustus 2022 di mes Tenaga Kerja Asing (TKA), Lelilef Sawai, Weda Tengah, Halmahera Tengah.
Kajari Ternate, Abdullah melalui Kasi Pidsus, Fajar Hidayat kepada cermat mengatakan, tersangka kasus penyelundupan rokok ilegal tanpa cukai telah dilimpahkan tahap II, tapi tidak dilakukan penahanan.
"Karena sudah ada uang jaminan yang dititipkan tersangka dan laporan Medical Check Up atau pemeriksaan kesehatan yang dilakukan secara menyeluruh dari dokter yang dimasukkan Penasihat Hukum (PH)," jelas Fajar, Kamis (8/11).
Fajar menambahkan, kasus WNA tersebut, sebelumnya sudah dilakukan pencekalan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung-RI).
Fajar menegaskan, pencekalan yang dikeluarkan Kejagung RI akan berlaku selama 6 bulan yang akan berakhir pada 6 Mei 2023 mendatang.
ADVERTISEMENT
“Ada pencekalan, jadi kalau surat pencekalan itu habis, maka kami akan perpanjang terus,” tegasnya
Fajar bilang, pidana penjara menjadi alternatif terakhir karena mengoptimalisasi pendapatan keuangan negara. Hal itu sebagaimana diamanatkan pada UU Nomor 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan yang tertuang dalam Omnibus Law perubahan UU Perpajakan dan UU cukai.
“Sebenarnya kalau tersangka sudah bayar di tahap penyidikan kemarin, maka kasus itu bisa dihentikan,“ akuinya.
Ia sebut pihaknya tidak bisa melakukan penghentian penuntutan, karena sudah dilimpahkan untuk disidangkan harus sesuai dengan aturan. Tersangka bisa membayar 4 kali dari nilai cukai yang dirugikan, tapi masih ada pertimbangan pidana penjaranya.
“Penjatuhan pidana penjara terhadap terdakwa masih dipertimbangkan jika semuanya terbayarkan,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT