Bebas dari Jeruji Besi, Wahda Imam Sampaikan Permohonan Maaf

Konten Media Partner
23 November 2021 19:29 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Berdamai, Wahda dan anak tirinya berjabat tangan. Foto: Samsul Hi Laijou/cermat
zoom-in-whitePerbesar
Berdamai, Wahda dan anak tirinya berjabat tangan. Foto: Samsul Hi Laijou/cermat
ADVERTISEMENT
Setelah berdamai dan dinyatakan bebas oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara, Oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku Utara meminta maaf.
ADVERTISEMENT
Wahda Zainal Imam sempat ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Polres Ternate dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan dan penyerobotan yang berkaitan dengan harta gana-gini.
Ia dibebaskan setelah pelapor yang merupakan anak tirinya membuka diri untuk berdamai, dan hari ini dilakukan gelar perkara untuk berdamai.
Wahda Zainal Imam yang juga Politisi Partai Gerindra ini kepada awak media mengatakan dirinya pribadi mengucapkan terima kasih kepada Polda Maluku Utara, dan penghargaan sebesar-besarnya.
“Terimah kasih kepala Polda Maluku Utara, yang telah mengfasilitasi pertemuan usai gelar perkara, antara saya dan pihak pelapor,” ucap Wahda di kantor Ditreskrimum Polda Maluku Utara. Selasa (23/11).
Wahda menambahkan, dirinya telah mengembalikan semua harta almarhumah istrinya yang dianggap selama ini yang ia kuasai.
ADVERTISEMENT
“Saya juga menyampaikan permohonan maaf kepada pelapor, yang telah bersedia membuka ruang untuk penyelesaian kasus, dan telah mencabut laporan tersebut,” ucapnya.
Mantan Ketua Gerindra Maluku Utara ini bilang, dirinya juga meminta maaf kepada penyidik Ditreskrimum Polda Maluku Utara, yang telah bekerja keras menangani perkara tersebut.
“Untuk penyidik yang telah bekerja keras saya ucapkan terima kasih dan mohon maaf yang telah susah payah mengani perkara ini,” pungkasnya.