Belum Kantongi Izin, DLH Ternate Berhentikan Galian C di Tobololo, Ternate

Konten Media Partner
21 Februari 2021 13:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aktivitas Galian C di Ternate, Maluku Utara. Foto: Tim JMG
zoom-in-whitePerbesar
Aktivitas Galian C di Ternate, Maluku Utara. Foto: Tim JMG
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate, Tonny S Pontoh, akhirnya memberhentikan tiga titik lokasi galian C yang ada di Kelurahan Tobololo, Kecamatan Ternate Barat.
ADVERTISEMENT
Amatan media ini, Minggu (21/2) sekira pukul 10.00 WIT, kegiatan galian tersebut diberhentikan langsung oleh Tonny. Menurut dia, ketiga titik galian C tersebut tidak memiliki izin lingkungan dari DLH.
“Yang saya inginkan mereka harus membuatkan surat permohonan ke kita (DLH) dengan dasar-dasarnya tuh apa? Supaya kita bisa berikan izin, namun kalau itu tidak ada proses sama sekali berarti itu ilegal,” ungkap Tonny.
Ia bilang, tanpa ada Surat Keterangan Usaha (SKU) dari pihak pemerintah setempat, yakni Lurah Tobololo, maka itu tidak ada izin.
Ia mengungkapkan, soal site plane yakni tata ruang wilayah memang Dinas PUPR yang mengeluarkan izinnya. Namun, untuk perizinan lingkungan harus ke DLH.
“Dan sampai saat ini proses izin lingkungan atau pemberitahuan kepada DLH juga belum ada,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
"DLH menunggu izin tata ruang selesai kemudian mereka bersurat ke kita dulu secara resmi tentang apa maksud dan tujuan mereka itu, kemudian tim saya turun mengecek, tes, dan uji kelayakan apakah sesuai atau tidak,” sambungnya.
Menurut dia, DLH berhak memberhentikan, jika kegiatan tersebut berdampak bagi lingkungan hidup. Meski pun mereka beralasan ada persetujuan dari warga dan pemerintah kemudian melakukan pemerataan lahan.
Pemberhentian kegiatan galian C, lanjut dia, akan ditutup hingga pemilik usaha mengantongi izin kelayakan.
“Kalau pun itu disetujui baru mereka lanjut kalau tidak berarti harus ditutup,” pungkas Tonny.
Sementara itu, salah satu pemilik usaha galian C, Dewantara Hi Amin ketika dikonfirmasi mengaku tidak tahu adanya pemberhentian kegiatan galian oleh DLH. Tapi ia mengaku memang hingga saat ini belum mengantongi izin lingkungan dari DLH.
ADVERTISEMENT
“Iya kami memang belum ada izin dari DLH untuk tata lingkungan, tapi izin tata ruang dari PUPR sudah ada, hanya saja untuk membuat izin lingkungan kami harus menunggu proses Izin Petugas Proteksi Radiasi (IPPR),” ucap Dewantara.
Ia mengaku, izin IPPR tersebut diproses pada bulan November tahun lalu, namun terkendala adanya pandemi COVID-19, sehingga proses perizinan terhambat.
“Tapi kami akan segera buat izinnya,” tutupnya.
_____
Yunita Kadir