Biaya Haji Diusulkan Naik, Kanwil Kemenag Kepulauan Sula Menunggu Keppres
·waktu baca 2 menit

Kabar naiknya biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) belum berdampak di Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kepulauan Sula, Yamin Zul, mengatakan saat ini biaya BPIH naik kurang lebih sekitar Rp 98,8 juta.
Jumlah itu, kata Yamin, ada pemotongan oleh Kemenag melalui subsidi. "Nanti dilihat lagi dengan jaraknya," katanya, Kamis (9/3).
Menurutnya, jika jaraknya jauh, maka subsidinya pun besar. "Kalau jarak yang dekat dengan Makkah kemungkinan subsidinya kecil," katanya.
"Jika sudah ditetapkan melalui Keppres (keputusan presiden), maka sudah pasti kita menggunakan aturan biaya yang baru," tambahnya.
Untuk saat ini, sambung Yamin, biayanya masih menggunakan aturan yang lama. "Kurang lebih sekitar Rp 49 juta sebelum ada penetapan Keppres," terangnya.
Menurutnya, tugas Kemenag Sula kepada masyarakat mengenai keputusan pemerintah pusat itu, harus disosialisasikan secara rasional.
"Agar masyarakat tidak salah kaprah dengan aturan mengenai biaya ibadah haji ini," ujar Jamin mengakhiri.
Operator Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu, M. Syariamil, menambahkan biaya haji yang kurang lebih Rp 98,8 juta itu, tidak serta-merta disetor secara full.
"Jemaah haji hanya menanggung anggaran kurang lebih Rp 49 juta. Karena sudah dihitung dengan subsidi. Itu pun tergantung Keppres" pungkas Syariamil.
---
La Ode Hizrat Kasim
