Konten Media Partner

Bidang Propam Polda Malut Jadwalkan Sidang Kode Etik 4 Anggota Polres Halut

1 Januari 2023 17:16 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Propm Polda Maluku Utara, Kombes Pol Wahyu. Foto: Samsul/cermat
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Propm Polda Maluku Utara, Kombes Pol Wahyu. Foto: Samsul/cermat
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku Utara akan mengagendakan sidang kode etik terhadap empat anggota Polres Halmahera Utara yang melakukan penganiayaan Yulius Yatu alias Ongen, seorang mahasiswa di dalam kandang anjing pelacak Mapolres.
ADVERTISEMENT
Kasus tersebut secara pidana ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara, dan tiga anggota telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka di antaranya Bripda Fidyanto Rigi Cakarboty Kroons (21), Bripda Djarja (22), dan Bripda Sofyan Potabuga (20).
Sementara satu anggota lagi, Bripda Bram Ramos, tak terbukti secara pidana.
Secara pidana kasus ini juga telah diselesaikan melalui Restorative Justice (RJ) setelah Ongen menerima uang Rp 80 juta dari tiga tersangka.
Kabid Propam Polda Maluku Utara, Kombes Pol Wahyu Agung Sujatmiko menjelaskan, uang Rp 80 juta merupakan permintaan dari korban terhadap pada anggota yang kasusnya ditangani Ditreskrimum.
"Permintaan dari korban untuk melakukan upaya damai," jelas Wahyu, Minggu (1/1).
Wahyu memaparkan, setelah kasus di Ditreskrimum dilakukan RJ dan telah selesai, bukan berarti Bidang Propam tidak proses.
ADVERTISEMENT
"Tidak seperti itu. Kami tetap melakukan penindakan terhadap empat anggota tersebut, walaupun di Ditreskrimum telah damai. Di kami tidak damai," tegasnya.
Mantan Wadir Ditresnarkoba Polda Maluku Utara ini bilang, pihaknya telah menyiapkan sidang kode etik untuk empat anggota itu.
"Sudah hampir disidangkan untuk empat anggota itu. Di Ditreskrimum di proses tiga orang. Di Propam ada empat orang. Kami tidak tutupi," pungkasnya.