BKIPM Ternate Musnahkan 22.697 Arsip

Konten Media Partner
23 September 2022 20:36 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemusnahan arsip yang berlangsung di Kantor BKIPM Kota Ternate. Foto: Sansul Sardi/cermat
zoom-in-whitePerbesar
Pemusnahan arsip yang berlangsung di Kantor BKIPM Kota Ternate. Foto: Sansul Sardi/cermat
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kota Ternate, Maluku Utara, pada Jumat (23/9) memusnahkan 22.697 arsip.
ADVERTISEMENT
Kepala BKIPM Ternate, Arsal, mengatakan dokumen tersebut berupa arsip teknis dan administrasi seperti sertifikat karantina dan surat-surat lainnya.
Ia bilang, arsip tersebut sudah tersimpan selama 4 tahun. "Sudah bertumpuk sejak 2016 jadi kita musnahkan," katanya.
Ia menambahkan, kegiatan ini disaksikan langsung oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta seluruh BKIPM se-Indonesia melalui virtual.
Menurutnya, tujuan dari pemusnahan agar pengelolaan arsip bisa lebih tertata dan tertib sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dasar-dasar hukum yang mengatur pemusnahan arsip tersebut tertera pada Nomor 23 Tahun 2009 dan PP Nomor 28 Tahun 2009 tentang kearsipan.
"Jadi harus dimusnahkan. Tidak bisa dibuang sembarangan. Jangan sampai ada yang dapat, lalu lakukan sesuatu yang bisa menjatuhkan nama baik institusi kami," ujarnya.
ADVERTISEMENT
---
Sansul Sardi