Kumparan Logo
Konten Media Partner

BPKP Malut Periksa Mantan Kabid Anggaran Soal Kasus Perusda Ternate

Cermatverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Mantan Kabid Anggaran Pemkot Ternate saat keluar dari Kantor Kejati Maluku Utara. Foto : Samsul/cermat
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Kabid Anggaran Pemkot Ternate saat keluar dari Kantor Kejati Maluku Utara. Foto : Samsul/cermat

Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku Utara, memeriksa mantan Kabid anggaran Kota Ternate, Safrudin Naser, di kantor Kejati Malut, pada Jumat (25/2).

Informasi yang diterima wartawan pemeriksaan tersebut untuk menghitung kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi penempatan dana investasi penyertaan modal tahun 2016, 2017 dan 2018 pada Perusda Ternate sebesar Rp 25 miliar lebih.

Safrudin Naser kepada cermat mengaku ia dimintai keterangan oleh auditor BPKP Maluku Utara, untuk klarifikasi tentang dana Perusda.

“Saat itu saya di Keuangan di Kota Ternate jadi Kabid anggaran dari tahun 2016 sampai 15 November 2021 kemarin,” jelas Safrudin di depan Kantor Kejati Maluku Utara.

Safrudin bilang, dalam klarifikasi tersebut BPKP menanyakan seputar proses penggangaran di Perusda.

“Ada 5 pertanyaan, seputar pengganggaran di Perusda,” katanya.

Terpisah Kasi Penkum Kejati Malut, Richard Sinaga saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

“Dia (Safrudin) hadir ke Kejati untuk hadiri undangan BPKP soal kasus Perusda,” jelasnya dan mengakhiri.