Bukan Campuran Miras, Tulang Babi Digunakan untuk Usir Makhluk Halus

Konten Media Partner
12 Desember 2019 13:51 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Bagian Operasional Polres Halmahera Selatan, AKP Naim Ishak. Foto: Safri Noh/cermat
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Bagian Operasional Polres Halmahera Selatan, AKP Naim Ishak. Foto: Safri Noh/cermat
ADVERTISEMENT
Terduga pelaku pembuat minuman keras (miras) jenis cap tikus di hutan Desa Tomori, Bacan, Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, Benidiktus alias Beldi (34), berhasil ditangkap polisi.
ADVERTISEMENT
Miras buatan Beldi ini sempat bikin geger, setelah anggota Polsek Pulau Bacan menemukan daging dan tulang-belulang hewan yang diduga babi di lokasi penyulingan, pada operasi zebra 2019 beberapa waktu lalu.
Kepala Bagian Operasional Polres Halsel, AKP Naim Ishak, kepada cermat, Kamis (12/12/2019), mengatakan, dalam pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa itu adalah tulang babi.
Namun pelaku membantah jika proses penyulingan miras menggunakan tulang babi. "Pelaku mengaku tulang babi bukan untuk campuran miras," kata Naim.
Pelaku, kata Naim, mengaku tulang babi yang berserakan itu, ditempatkan di rumah produksi cap tikus dengan posisi digantung, bukan pada tempat yang digunakan untuk menyulam miras.
"Dia mengaku memasak miras jenis cap tikus ini tidak pakai tulang babi, karena posisi tulang hanya digantung di rumah produksi cap tikus," kata Naim.
ADVERTISEMENT
Menurut pelaku, keberadaan tulang babi di lokasi produksi miras tersebut, sebagai syarat agar tidak diganggu oleh makhluk halus. "Kata pelaku, itu sudah dipercaya turun-temurun," ujar Naim.
Namun Polres Halsel akan tetap membuktikan zat kandungan dalam miras jenis cap tikus buatan Beldi itu. Jika terbukti ada campuran babi, maka pelaku dikenakan saksi pidana 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp 4 miliar.
Hal ini sesuai pasal 140 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan. "Kita akan menunggu hasil pemeriksaan Badan Pengawas Obat dan Makanan Maluku Utara di Ternate, apa saja zat yang digunakan," kata Naim.
Namun terkait informasi temuan daging dan tulang monyet, diluruskan Naim, bahwa polisi menemukan bangkai hewan dengan nama ilmiah Macaca nigra itu di lokasi yang berbeda."Bukan di lokasi yang sama," tandasnya.
ADVERTISEMENT
Dari temuan itu, kata Naim, kasusnya tetap dikembangkan. Karena monyet masuk dalam kategori hewan yang dilindungi. "Jadi Polres Halsel tetap memproses secara terpisah sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.