Buntut Dugaan Ijazah Palsu, Bupati Halsel Digugat ke Pengadilan Negeri Ternate

Konten Media Partner
16 Maret 2023 18:43 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi dugaan ijazah palsu. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi dugaan ijazah palsu. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Bupati Halmahera Selatan, Usman Sidik dan pihak SMA Muhammadiyah resmi digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Ternate atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH).
ADVERTISEMENT
Gugatan yang dibuktikan dengan nomor register: 14/Pdt.G/2023/PN Tte ini buntut dari polemik dugaan ijazah palsu milik Usman Sidik.
Ijazah Usman digugat oleh tiga pemuda yang saat ini berstatus tersangka, atas kasus yang dilaporkan Usman ke Ditreskrimum Polda Maluku Utara soal pencemaran nama baik.
Tiga pemuda tersebut adalah Zainal Ilyas, Ajis Abubakar, dan Yusran Yunus, yang mengajukan gugatan melalui tim kuasa hukum, Fadli S. Tuanany, Rizki Septian, Syafrin S. Aman, Sulardin Buton, dan Erlan Mohdar.
Fadli S. Tuanany mengatakan, gugatan yang pihaknya ajukan adalah gugatan PMH yang diduga dilakukan Bupati Usman Sidik dan pihak SMA Muhammadiyah.
“Ini gugatan yang diajukan klien melalui kami,” tegas Fadli, Kamis (16/3).
Fadli mengaku ketiga kliennya memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan PMH atas ijazah milik Bupati Halmahera Selatan. Sebab, ketiganya menyuarakan proses hukum pidana yang ditangani Polda Maluku Utara, tapi Bupati malah melapor ketiganya atas dugaan pencemaran nama baik.
ADVERTISEMENT
“Secara hukum, mereka adalah orang yang berhak menuntut keadilan dan memiliki legal standing untuk menguji apakah ijazah yang digunakan Usman Sidik itu sah atau tidak menurut hukum,” jelasnya.
Fadli bilang, gugatan yang diajukan tersebut memiliki alasan, tak terkecuali penetapan tersangka atas ketiganya dan sebagai upaya mencari keadilan.
“Nanti kita lihat, apakah tergugat mampu mempertanggungjawabkan secara perdata atau tidak,” tegasnya.
Fadli sebut PN Ternate memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengadili perkara dugaan PMH tersebut, karena ketiga kliennya telah dirugikan atas laporan dugaan pencemaran nama baik.
“Ini ada kerugian materil dan inmateril atau kurang lebih kerugian materilnya sekitar Rp 5 miliar lebih,” tandasnya.
Untuk membuktikan hal tersebut, Fadli mengaku masih sedang menunggu panggilan dari PN Ternate, dan bakal dibuktikan di dalam persidangan.
ADVERTISEMENT
“Kami bukan melihat ijazah ini palsu atau tidak, karena itu bukan ranah kami, yang diuji dalam perkara ini terkait dengan apakah penggunaan ijazah tersebut sudah sesuai dengan Undang-undang atau belum," tutupnya.