Konten Media Partner

Bupati Halmahera Selatan dan Tiga Tersangka dalam Gugatan PMH Bertemu

30 Maret 2023 11:35 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Halmahera Selatan, Usman Sidik (kaos putih) didampingi kuasa hukumnya, Rahim Yasin, bersama tiga tersangka yang menggugatnya dalam perkara perbuatan melawan hukum. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Halmahera Selatan, Usman Sidik (kaos putih) didampingi kuasa hukumnya, Rahim Yasin, bersama tiga tersangka yang menggugatnya dalam perkara perbuatan melawan hukum. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Foto Bupati Halmahera Selatan, Usman Sidik, dan tiga tersangka yang menggugatnya di Pengadilan Negeri Ternate, Maluku Utara, dalam kasus dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) beredar.
ADVERTISEMENT
Selain bupati dan tiga tersangka bernama Zainal Ilyas, Ajis Abubakar, dan Yusran Yunus, tampak dalam foto ada kuasa hukum bupati, Rahim Yasin.
Informasi yang diterima cermat, pertemuan antara Bupati Usman dan tiga tersangka itu, sebelum sidang perdana PMH di Pengadilan Negeri Ternate, pada Rabu (29/3).
Saat sidang gugatan PMH digelar, kuasa hukum bupati membawa salinan surat pencabutan kuasa 3 tersangka terhadap tim kuasa hukumnya.
Mereka adalah Fadli S. Tuanany, Rizki Septian, Syafrin S. Aman, Sulardin Buton dan Erlan Mohdar.
Sementara, tim kuasa hukum tiga tersangka dalam sidang perdana kemarin tampaknya tidak mengetahui soal surat pencabutan kuasa.
Saat tim kuasa hukum bupati mengajukan keberatan soal surat tersebut, majelis hakim meminta tiga tersangka datang menghadiri persidangan dan mengajukan pencabutan kuasa.
ADVERTISEMENT
"Seharusnya meraka (penggugat) yang mengajukan, bukan lawannya (tergugat) yang mengajukan," ucap Hakim Ketua, Kadar Noh.
Terkait foto yang beredar, cermat berupaya menghubungi kuasa hukum bupati, salah satu tersangka, dan kuasa hukum tersangka. Namun tak kunjung direspons hingga berita ini dipublish.