Kumparan Logo
Konten Media Partner

Cabut Laporan, Korban Penganiyaan di Halut Terima Uang Ganti Rugi 80 Juta

Cermatverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Korban dan 3 orang tua tersangka anggota Polres Halmahera Utara saat menunjukkan surat peryataan perdamaian. Foto: Samsul/cermat
zoom-in-whitePerbesar
Korban dan 3 orang tua tersangka anggota Polres Halmahera Utara saat menunjukkan surat peryataan perdamaian. Foto: Samsul/cermat

Yolius Yatu alias Ongen, korban penganiayaan dari tiga anggota Polres Halmahera Utara, mencabut laporan polisi dan memilih berdamai.

Padahal, tiga anggota Polres Halut yang masing-masing, Bripda Fidyanto Rigi Cakarboty Kroons (21), Bripda Djarja (22), dan Bripda Sofyan Potabuga (20) itu telah berstatus tersangka dan menjalani penahanan.

Setelah mencabut laporan, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara, melakukan gelar perkara penghentian kasus itu melalui Restorative Justice (RJ). Kendati begitu, korban diketahui tak hadir dalam gelar perkara tersebut.

Korban dalam mencabut laporan itu, juga telah menandatangani satu lembar kuitansi menerima uang pemulihan dan hak-hak lain atas peristiwa penganiayaan dari tiga orang tua tersangka sebesar Rp 80 juta. Kuitansi bermeterai 10.000 itu tertera nama penerima, Yolius Yatu.

Selain itu, korban dan tersangka telah membuat surat pernyataan perdamaian dan langsung ditandatangani di atas meterai 10.000, ditambah tandatangan enam saksi.

Yolius Yatu, yang ditemui cermat saat pengajuan pencabutan laporan di Kantor Ditreskrimum Polda Maluku Utara, mengaku pencabutan laporan tersebut atas kemauan dirinya sendiri.

"Tekanan tidak ada. Ini kemauan saya sendiri untuk damai," kata Yoliu.

Yolliu mengucapkan terima kasih kepada LBH Marimoi, Kontras, dan cermat kumparan yang telah mengawal proses hukum hingga sejauh ini.

"Terima kasih sudah dukung saya," tambahnya.

Sementara itu, orang tua Bripda Fidyanto Rigi Cakarboty Kroons, juga mengucapkan terima kasih kepada korban dan pihak-pihak yang turut membantu.

"Terima kasih banyak. Karena pencabutan laporan perkara ini tidak ada paksaan. Ini keinginan dari Ongen sendiri," ucapnya.

Ia juga menyampaikan permohonan maaf atas perlakuan anaknya yang tidak menyenangkan terhadap korban.