Calon Pengantin di Ternate Harus Ada Sertifikat Bimbingan Perkawinan

Seperti kota-kota lainnya, Ternate sendiri sudah menerapkan bimbingan perkawinan bagi pasangan calon pengantin. Keharusan mengikuti ini tertuang dalam peraturan menteri Agama Nomor 373 Tahun 2017.
Hal itu disampaikan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ternate Selatan, Ternate, Rusdi, saat ditemui cermat di kantornya, di bilangan Kelurahan Bastiong, pada Kamis (16/1).
“Bimbingan bagi calon pengantin memang merupakan program yang telah lama dilangsungkan oleh KUA. Kami dari KUA Ternate Selatan melaksanakan mulai dari tahun 2017, 2018 dan 2019 dan awal bulan ini akan digagas kembali sambil menunggu anggarannya,” ujar Rusdi.
Rusdi bilang, bimbingan perkawinan ini jika mengikuti petunjuk teknis di dalam peraturan menteri tersebut, maka akan dilangsungkan selama dua hari. Setelah mengikuti bimbingan ini, pasangan calon akan mendapatkan sertifikatnya.
“Memang di Ternate ini dikenal dibilang baru. Tetapi kalau ada yang melangsungkan pernikahan di Jakarta atau Makassar maka akan diminta sertifikat terkait kursus atau bimbingan perkawinan sebagai persyaratan administrasi pernikahan,” ucapnya.
Bimbingan perkawinan ini, kata dia, bertujuan untuk mengurangi atau mencegah perceraian di usia muda, kekerasan suami terhadap istri, serta kekerasan atau melantarkan anak.
“Kita memberikan pemahaman tentang fikih munakahat, bagaimana kehidupan rumah tangga, bagaimana dampak hukum terhadap KDRT, dampak hukum terhadap kekerasan terhadap anak. Muatan-muatan itu yang kita berikan (dalam bimbingan) kepada calon-calon pengantin,” ungkapnya.
Ia mengaku, kegiatan ini bisa dilakukan dalam beberapa cara, baik perorangan maupun secara bersama-sama dengan calon pengantin lain. Apabila dalam sebulan itu terdapat banyak yang akan menikah, maka pihaknya membuat bimbingan secara bersamaan di Balai KUA Ternate Selatan.
“Januari ini belum sampai 20-an pasangan yang mengikuti bimbingan tersebut. Untuk dua tahun belakangan, sekitar 700-an sekian pasangan yang menikah. Yang ikut (bimbingan) mungkin setengah dari jumlah pasangan itu,” jelasnya.
Kendati calon pengantin diharuskan mengikuti ini, lanjut dia, sejauh ini belum ada sanksi apa-apa bagi yang tidak mengikutinya. Hal itu diakuinya karena belum ada regulasi yang mengaturnya. Sertifikat bimbingan perkawinan hanya sekadar syarat untuk mempermudah pengurusan administrasi di KUA.
Ia menambahkan, saat ini di Maluku Utara yang mengantongi sertifikat sebagai fasilitator bimbingan perkawinan sekitar enam orang. Ia menjadi salah satu dari enam orang itu.
“Memang kemarin 2019 ada tiga orang yang ikut kegiatan di Jakarta sekitar Maret, terkait dengan bimbingan perkawinan. Yang ikut itu saya selaku Kepala KUA Ternate Selatan, satu Kepala KUA dari Halmahera Utara, dan satu kepala KUA di Halmahera Selatan,” pungkasnya.
