Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Cerita Ongen, Korban Penganiayaan di Halut saat Terima Uang Ganti Rugi 80 Juta
8 Desember 2022 19:38 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kasus penganiayaan Yulius Yatu alias Ongen di dalam kandang anjing pelacak oleh 3 anggota Samapta Polres Halmahera Utara , Maluku Utara , berakhir damai.
ADVERTISEMENT
Kasus yang ditangani Ditreskrimum Polda Maluku Utara itu dihentikan setelah Ongen mencabut laporan polisi dan menerima uang ganti rugi Rp 80 juta dari orang tua tiga pelaku.
Jumlah uang yang disebut sebagai biaya ganti rugi pemulihan hak-hak korban tersebut tertuang dalam selembar kwitansi dan ber-meterai 10.000.
Sesuai foto yang diterima cermat, tiga orang tua pelaku diketahui menyerahkan uang Rp 35 juta kepada Ongen saat didampingi keluarganya.
Sisa uangnya dua kali ditransfer ke rekening Ongen. Transfer pertama Rp 25 juta, dan yang kedua Rp 20 juta.
Setelah menerima uang itu, didampingi seorang keluarga, Ongen bertolak dari Halmahera Utara ke Kota Ternate, tepatnya ke Kantor Ditreskrimum Polda Maluku Utara.
Ongen, kemudian bersama tiga anggota Polres Halmahera Utara membuat dan menandatangini surat kesepakatan perdamaian.
ADVERTISEMENT
Tiga anggota yang diketahui menyandang status tersangka itu, masing-masing atas nama Bripda Fidyanto Rigi Cakarboty Kroons alias Fidy (21), Bripda Sofyan Potabuga alias Opan (20), dan Bripda Djarja Raharta.
Usai membuat surat kesepakatan, Ditreskrimum Polda Maluku Utara mediasi penyelesaian kasus tersebut melalui Restorative Justice (RJ).
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Michael Irwan Thamsil, membenarkan tersangka sudah memberikan restitusi atau ganti rugi kepada pihak korban atas kasus penganiayaan yang menimpanya.
Penyidik juga telah melakukan konfirmasi kepada korban melalui video call terkait penyelesaian secara kekeluargaan atas kasus yang menimpanya.
“Korban menyampaikan bahwa telah memaafkan perbuatan para tersangka dan mencabut laporan yang telah dibuat tanpa ada paksaan dari pihak mana pun," jelas Michael, Kamis (8/12).
ADVERTISEMENT
Michael menambahkan, RJ merupakan program yang dicanangkan Kapolri sebagai langkah untuk mengikuti dinamika perkembangan dunia yang mulai bergeser dari positivisme ke progresif. Hal itu dilakukan untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat.
"Dengan adanya penyelesaian perkara secara RJ ini, tiga oknum anggota tersebut ditekankan untuk tidak mengulangi perbuatan tercela itu, serta meminta maaf kepada semua pihak yang dirugikan, baik korban maupun Institusi Polri," ucapnya.
Perwira berpangkat tiga bunga melati ini mengimbau kepada seluruh personel Polda Maluku Utara beserta keluarga untuk tidak melakukan hal-hal yang dapat merugikan diri sendiri, institusi maupun orang lain.
"Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan. Ini sebagai komitmen untuk mewujudkan Polri yang presisi," pungkasnya.