Cerita Sulastri, Anak Petani Sula, Casis Diktuk Bintara yang Namanya Diganti

Konten Media Partner
6 November 2022 11:29 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sulastri didampingi Ibunya. ia bercerita kepada cermat soal proses dirinya lulus lalu tiba-tiba namanya digantikan dengan orang lain Foto: Samsul Hi Laijou/cermat
zoom-in-whitePerbesar
Sulastri didampingi Ibunya. ia bercerita kepada cermat soal proses dirinya lulus lalu tiba-tiba namanya digantikan dengan orang lain Foto: Samsul Hi Laijou/cermat
ADVERTISEMENT
Sulastri Irwan, seorang anak petani asal Kepualuan Sula, Maluku Utara, dinyatakan lulus pada sidang terbuka penetapan dan pengumuman kelulusan dalam seleksi Diktuk Bintara Polri Gelombang II Tahun Anggaran 2022.
ADVERTISEMENT
Sesuai jadwal, nama Sulastri Irwan dengan nomor Calon Siswa (Casis) 323534 W 0002, perwakilan Polres Kepualam Sula, dengan rengking III, akan mengikuti pendidikan Gelombang I Tahun Anggaran 2023 nantinya.
Mendengar informasi tersebut, Sulastri bersama keluarga merasa senang. Begitu juga ayahnya, yang dari awal, tidak mengetahui kalau Sultastri ikut tes polisi.
Nahas, kegembiraan dan harapan itu, tiba-tiba pupus. Nama Sulastri diganti dengan seorang perempuan di posisi peringkat keempat, atas nama RMH.
Sulastri kepada cermat bercerita, ia dinyatakan lulus pada tahap akhir, 2 Juli 2022. Sulastri sempat mengikuti apel selama 1 bulan untuk seluruh perwakilan Polres di SDM Polda Maluku Utara.
“Setelah pengumuman, berjalan lancer. Kita semua apel. Apel dan apel terus di Polda,” ucapnya, Sabtu (5/11).
ADVERTISEMENT
Setelah masuk pada Agustus, SDM Polda Maluku Utara melakukan panggilan. Katanya, umur Sulastri telah melewati batas yang ditentukan. Sulastri lahir pada 04 juni 1999.
“Tidak ada lagi konfirmasi dari SDM selanjutnya seperti apa, jadi saya ditahan di Polres Ternate, tidak dipulangkan ke Polres Sula. Jadi, dari Agustus sampai 1 November baru ada surat keputusan untuk sidang,” kata Sulastri.
Sulastri bilang, surat yang diterima berisi pergantian peserta Bintara Polri tidak dituangkan dalam surat kompetensi khusus (Bakomsus) tetapi dalam ruangan sidang baru ditulis di spanduk Bakomsus Kesehatan.
“Isi suratnya dari Polda Maluku Utara, dalam persidangan mereka tanya, papa kerja apa. saya bilang, papa hanya kerja Petani. Seorang petani serabutan, ada kerja apa ya kerja, kalau tidak ada ya sudah,” Sulastri mengusap air matanya.
ADVERTISEMENT
Dalam persidangan Polda Maluku Utara mengungkap, Sulastri dinyatakan tidak memenuhi syarat karena umur dirinya telah melewati dan digantikan dengan orang di posisi peringkat keempat.
“Alasannya mengenai umur, yang hadir dalam sidang itu ada juga, yang peringkat 4 dan 5, diminta untuk tanda tangan berita acara,” ungkapnya.
Karena dirinya dianggap tidak memenuhi syarat dalam persidangan, nama Sulastri diblok dan digantikan dengan RMH, yang diketahui adalah ponakan salah satu perwira berpangkat AKBP yang bertugas di SDM Polda Maluku Utara.
Saat itu juga, Sulastri ingin berbicara untuk memberi saran, hanya saja dirinya ingin menunggu sidang selesai.
Dong (mereka) bilang peserta yang tidak terpilih silakan psikologis mengambil, untuk konseling, saya mau berdiri bicara langsung yang psikologi tarik. Saya langsung bilang pak saya tidak gila. Saya ingin bicara dan saya ingin pertanyakan tapi dong tra kase (mereka tidak kasih) kesempatan untuk bicara,” katanya.
ADVERTISEMENT
Baca juga hasil konfirmasi cermat ke Polda Maluku Utara terkait kasus Sulastri: Pihak Polda Malut Sebut Operator Salah Input Data Casis Bintara yang Batal Lulus