Konten Media Partner

Desa Pelita Jaya, Kepulauan Sula, Masuk Kawasan Hutan Produksi Terbatas

10 Oktober 2022 16:35 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi hutan. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hutan. Foto: Pexels
ADVERTISEMENT
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, mengungkapkan Desa Pelita Jaya, Kecamatan Mangoli Timur, tidak memiliki sertifikat tanah.
ADVERTISEMENT
Kepala BPN Kepulauan Sula, Syamsudin Abubakar, mengatakan desa tersebut masuk dalam kawasan hutan produksi terbatas, sehingga BPN tidak berwenang melakukan pengukuran.
Peta fungsi kawasan hutan Pulau Mangoli, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara. Foto: La Ode Hizrat Kasim/ cermat.
"Kawasan itu dilindungi undang-undang. Jadi ini kewenangan Menteri Kehutanan. Kami tidak bisa keluarkan sertifikat di desa tersebut," katanya, Senin (10/10).
Menurutnya, Pemerintah Desa Pelita Jaya harus mengajukan pelepasan dari status tersebut ke pemerintah daerah. "Prosedurnya seperti itu," tandasnya.
Sejak BPN hadir di Sula, kata Syamsudin, belum ada yang datang mengajukan penerbitan sertifikat, baik secara kolektif dari desa maupun pribadi.
Peta Desa Pelita Jaya, Kecamatan Mangoli Timur, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, masuk dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas. Foto: La Ode Hizrat Kasim/cermat.
"Karena itu bukan ranah kita. Kalau pun ada, itu melanggar aturan secara administrasi. Kecuali pemerintah desa memohon," jelasnya.
Secara institusi, BPN akan merespons jika pengajuan bersentuhan dengan sistem di BPN. "Kalau tidak ada ya saya tidak bisa lakukan apa pun," tandasnya.
ADVERTISEMENT
---
La Ode Hizrat Kasim