Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Desa Pelita Jaya, Kepulauan Sula, Masuk Kawasan Hutan Produksi Terbatas
10 Oktober 2022 16:35 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Badan Pertanahan Nasional (BPN ) Kabupaten Kepulauan Sula , Maluku Utara , mengungkapkan Desa Pelita Jaya, Kecamatan Mangoli Timur, tidak memiliki sertifikat tanah .
ADVERTISEMENT
Kepala BPN Kepulauan Sula, Syamsudin Abubakar, mengatakan desa tersebut masuk dalam kawasan hutan produksi terbatas, sehingga BPN tidak berwenang melakukan pengukuran.
"Kawasan itu dilindungi undang-undang. Jadi ini kewenangan Menteri Kehutanan. Kami tidak bisa keluarkan sertifikat di desa tersebut," katanya, Senin (10/10).
Menurutnya, Pemerintah Desa Pelita Jaya harus mengajukan pelepasan dari status tersebut ke pemerintah daerah. "Prosedurnya seperti itu," tandasnya.
Sejak BPN hadir di Sula, kata Syamsudin, belum ada yang datang mengajukan penerbitan sertifikat, baik secara kolektif dari desa maupun pribadi.
"Karena itu bukan ranah kita. Kalau pun ada, itu melanggar aturan secara administrasi. Kecuali pemerintah desa memohon," jelasnya.
Secara institusi, BPN akan merespons jika pengajuan bersentuhan dengan sistem di BPN. "Kalau tidak ada ya saya tidak bisa lakukan apa pun," tandasnya.
ADVERTISEMENT
---
La Ode Hizrat Kasim
Live Update