Di-PHU PT Babang Raya, Ratusan Pemilik Pangkalan Minyak Tanah di Halsel Berontak

Konten Media Partner
19 Mei 2020 18:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pangkalan minyak tanah. Foto: Istimewa.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pangkalan minyak tanah. Foto: Istimewa.
ADVERTISEMENT
Ratusan pangkalan minyak di Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara berunjuk rasa usai mengalami Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) sebagai agen minyak tanah dari perusahaan penyalur bahan bakar minyak (BBM) PT Babang Raya (BR). Unjuk rasa dilakukan silih berganti selama beberapa pekan terakhir.
ADVERTISEMENT
Informasi yang dihimpun cermat, setidaknya ada 160 pangkalan minyak tanah yang diputuskan hubungan kerja samanya dengan PT BR. Para pemilik pangkalan minyak pun berunjuk rasa menuntut perusahaan penyalur BBM lain, PT Sinergi Dharma Negeri (SDN) menerima mereka sebagai agen.
Direktur PT SDN, Nasri Abubakar yang dikonfirmasi cermat mengungkapkan, persoalan PHU antara PT BR dengan para agen minyak tanah bukanlah urusan PT SDN. Karena itu, tuntutan agen agar diterima bekerjasama dengan PT SDN dinilai salah alamat.
"Soal PHU antara PT BR dan sejumlah pangkalan minyak tanah, bukan urusan saya. Tapi kenapa saya juga didemo?" kata Nasri mempertanyakan, Selasa (19/5).
Alasan tuntutan para agen itu sendiri lantaran kuota minyak tanah PT BR yang sebelumnya 720.000 kiloliter per bulan telah dibagi dengan PT SDN sebanyak 350.000 kiloliter usai beroperasinya SDN.
ADVERTISEMENT
"Saya ini ditunjuk PT Pertamina untuk membuka agen minyak tanah di Kabupaten Halsel, maka saya mendapatkan kuota minyak tanah sebanyak 350.000 kiloliter," kata Nasri.
Sebelumnya, PT BR merupakan ‘pemain’ tunggal distributor minyak tanah di Halsel. Saat ini, kuota PT BR tersisa 370.000 kiloliter.
Pengurangan jatah minyak itu berpengaruh pada pembagian kuota minyak ke pangkalan yang terdaftar di PT BR.
Informasi lain yang dihimpun cermat, pengalihan kuota minyak PT BR ternyata bukan hanya karena beroperasinya PT SDN. Lebih dari itu, pengurangan tersebut merupakan bagian dari sanksi Pertamina ke PT BR.
Bahkan PT BR terancam di-PHU Pertamina lantaran ditemukan sejumlah pelanggaran, diantaranya menjual minyak di atas harga eceran tertinggi (HET). HET minyak tanah di Halsel saat ini Rp 3.500 per liter sesuai Surat Keputusan Bupati Halsel Nomor 126 Tahun 2008.
ADVERTISEMENT
Penanggungjawab PT BR, Ade Hi Soleman yang coba dikonfirmasi cermat melalui panggilan telepon maupun pesan singkat enggan memberikan tanggapan. Pesan WhatsApp yang terkirim pun tak direspons meski telah dibaca Ade.
----
Reporter: Safri Noh
Editor: Ika Fuji Rahayu