Dialog Hari HAM 2021, Maluku Utara Darurat Kekerasan Seksual

Aliansi Masyarakat Sipil Maluku Utara, pada Jumat (10/12) menggelar dialog Hari Hak Asasi Manusia (HAM) tahun 2021, di Paddock Cafe, Kelurahan Mangga Dua, Ternate Selatan.
Para organisasi yang terlibat di antaranya Fajaru Malut, Samsara, Daurmala, Women's March Ternate, Front Anti Kekerasan, Sekper Ternate, Suluh Perempuan, Nyinga Laha, dan Srikandi Kie Raha.
Kegiatan tersebut bertajuk "Urgensi penghapusan kekerasan seksual dan pemenuhan hak penyitas di Maluku Utara”.
Juru bicara aliansi, Erni Abdul Haji dari komunitas Nyinga Laha mengatakan berdasarkan laporan yang diterima Polda Malut serta jajaran Polres di Maluku Utara dengan periode Januari-Agustus tahun 2021 terdapat 104 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan.
"Angka tersebut tentu saja tidak termasuk kasus kekerasan seksual yang tidak terlaporkan," ucap Eni.
Eni bilang, ada satu kasus yang mengusik rasa kemanusiaan, yakni kasus pemerkosaan yang terjadi di bulan September lalu, terhadap salah satu anak perempuan di Halmahera Tengah, dan mengakibatkan terjadinya infeksi organ reproduksi dan saturasi oksigen berkurang hingga berakhir pada kematian.
“Oleh sebab itu tujuan dari kegiatan ini untuk saling berbagi situasi kasus kekerasan seksual di Maluku Utara, dan juga meningkatkan kesadaran publik tentang pentingnya upaya penghapusan kekerasan seksual dan pemenuhan hak penyintas,” katanya.
“Selain itu kita juga mendorong keterlibatan masyarakat dalam penghapusan kekerasan seksual dan mengajak media sebagai mitra strategi melalui pemberitaan berprespektif korban,” pungkasnya.
Sementara itu, Direktur LSM Daulat Perempuan Maluku Utara (Daurmala) menambahkan, kasus kekerasan di Maluku Utara telah mencapai 79 persen dan didominasi perempuan sebagai korbannya.
“Dari 79 persen itu, terdapat 109 kasus kekerasan seksual yang terjadi di Maluku Utara. Kasus itu banyak juga yang kemudian tidak diselesaikan secara hukum,” ungkap Dewa.
Dewa billang, untuk kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), banyak perkaranya dicabut kembali. Kemudian ada juga 10 persen kasus lainnya yang tidak diproses lebih lanjut, karena permintaan dari korban sendiri.
“Dalam persoalan kekerasan seksual itu, tidak bisa diselesaikan secara damai, apalagi karena motifnya uang,” katanya.
Ia menambahkan, kasus kekerasan terhadap perempuan ini terjadi sudah sejak lama, setelah meredamnya konflik horizontal di Maluku Utara, seperti human trafficking, kemudian kekerasan seksual, dan kekerasan terhadap anak.
“Salah satunya itu peristiwa yang menimpa sosok perempuan asal Halmahera Utara, berjuang menutut pertanggung jawaban karena dihamili oleh oknum aparat BKO waktu itu. Naasnya perempuan tersebut meninggal dunia saat mencari sang oknum ke pulau jawa,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, dalam dialog tersebut juga menyepakati sejumlah sikap bersama, di antaranya, meminta pemerintah daerah membuat kebijakan atau regulasi tentang hak-hak pemenuhan penyintas/korban, menyediakan akses layanan berprespektif korban yang merata mulai dari desa sampai ke provinsi, hentikan praktik stigma, reviktimisasi dan penghakiman terhadap korban/penyintas kekerasan seksual dalam mengakses layanan penanganan.
Selanjutnya, memberikan dukungan yang seluas-luasnya terhadap korban kekerasan seksual ke semua gender dan orientasi seksual, hentikan praktik penangan kasus kekerasan seksual secara kekeluargaan, hentikan penggunaan narasi untuk mengobyektifikasi korban kekerasan seksual, memberikan edukasi seksual dan kesehatan reproduksi secara dini, dan segera sahkan RUU penghapusan kekerasan seksual (RUU-PKS).
--------
Rian Hidayat Husni
