Konten Media Partner

Diduga Gelapkan Dana Nasabah, BRI Unit Indonesiana Tidore Disomasi

16 Maret 2023 5:20 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bahtiar Husni bersama rekan-rekannya, kuasa hukum Fandasari Ridjan, nasabah Bank Rakyat Indonesia Unit Indonesiana saat menggelar konferensi pers. Foto: Erdian
zoom-in-whitePerbesar
Bahtiar Husni bersama rekan-rekannya, kuasa hukum Fandasari Ridjan, nasabah Bank Rakyat Indonesia Unit Indonesiana saat menggelar konferensi pers. Foto: Erdian
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Fandasari Ridjan (30), warga Kelurahan Dowora, Tidore Timur, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, melayangkan somasi kepada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Indonesiana, Tidore, Senin (13/3).
ADVERTISEMENT
Somasi dari nasabah yang kedua kalinya dengan nomor: 11/SOM-ADV/MBH-A/PID/II/2023, juga ditujukan kepada mantan pegawai BRI Cabang Indonesiana bernama Samiatun Mutia.
Sebelumnya, somasi pertama atas dugaan penggelapan dana deposito telah dilayangkan pada 27 Februari 2023.
Kuasa hukum Fandasari, M Bahtiar Husni didampingi rekan-rekannya mengatakan, kliennya membuka rekening dengan besar nilai deposito Rp 75 juta pada 3 Februari 2021.
Saat itu, kliennya dilayani oleh costumer servis (CS) BRI bernama Samiatun Mutia. Sejumlah dokumen syarat administrasi dari bank diberikan kepada kliennya untuk diisi.
"CS Samiatun Mutia dalam menindaklanjuti pembuatan deposito sangat meyakinkan dengan cara menyerahkan sejumlah dokumen untuk di isi oleh klien kami," ujar Bahtiar pada Rabu (15/3).
Artinya, sambung Bahtiar, kliennya yakin jika proses pendaftaran pembukaan rekening deposito telah selesai dan terdaftar.
ADVERTISEMENT
Berselang satu tahun, kliennya menerima notifikasi pemberitahuan lewat SMS banking bahwa telah terisi bunga deposito sebesar Rp 192.258.
Kemudian di 2022 ada juga notifikasi masuk. Namun, pada Februari 2022 saat kliennya hendak memindahkan uangnya di deposito rupanya tidak diizinkan Samiatun Mutia.
Alasannya bahwa sudah lewat jatuh tempo sehingga deposit tersebut secara otomatis dilanjutkan. "Namun pada Juli 2022, bunga deposito telah terhenti," katanya.
"Saat itu klien kami mencoba berkomunikasi dengan CS BRI Samiatun Mutia. Tapi tidak mendapat kejelasan terkait dana deposito itu," ungkap Bahtiar.
Kejelasan uang deposito baru terungkap ketika Fandasari mendatangi kantor BRI Unit Indonesiana. "Saat itu klien kami ternyata tidak terdaftar di bank," ungkapnya.
Menurut Bahtiar, bank harus bertanggung jawab. Karena kliennya membuka rekening deposito di BRI. Bukan di tempat lain.
ADVERTISEMENT
"Karena perbuatan yang dilakukan CS Samiatun Mutia dalam kapasitasnya sebagai pegawai BRI, jadi pihak BRI tidak boleh lepas tanggung jawab hukum atas perbuatan CS Samiatun Mutia," tegasnya.
Berdasarkan alasan-alasan somasi ini, kata Bahtiar, kliennya mengalami kerugian atas tindakan CS Samiatun Mutia dan merasa ditipu atas perbuatan tersebut.
Untuk itu pula melalui surat somasi ini, BRI Unit Indonesiana maupun mantan pegawainya Samiatun Mutia telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) maupun dugaan tindak pidana penipuan.
Sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHPidana, dan atau penggelapan Pasal 372 KUHPidana Juncto Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan. Selain itu, dapat pula dijerat Pasal 1365 KUHPerdata.
ADVERTISEMENT
Tapi dengan berbagai pertimbangan bersama kliennya yang tak ingin membangun konflik berkepanjangan, pihak BRI Unit Indonesiana diminta segera menghubungi pihaknya agar masalah ini dapat diselesaikan.
Tenggat waktu yang diberikan paling lambat 3 hari terhitung sejak diterimanya surat somasi ini. Jika pihak BRI Unit Indonesiana tidak beritikad baik, maka kuasa hukum Fandasari akan mengambil langkah hukum.
"Baik pidana maupun perdata dan akan diajukan gugatan ke pengadilan dengan konsekuensi kerugian yang lebih besar," tegasnya mengakhiri. (TS)
---
Erdian