Konten Media Partner

Dilema Larangan Kapal Kayu Ternate-Tidore Angkut Sepeda Motor

28 Juni 2019 7:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aktivitas speedboat di Pelabuhan Penyeberangan Rum Balibunga, Kota Tidore Kepulauan. Foto: Olis/cermat
zoom-in-whitePerbesar
Aktivitas speedboat di Pelabuhan Penyeberangan Rum Balibunga, Kota Tidore Kepulauan. Foto: Olis/cermat
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Larangan kapal kayu mengangkut sepeda motor menyisakan dilema untuk juragan kapal dan penyelenggara pelabuhan. Kebijakan itu diberlakukan usai terjadi tabrakan antara speedboat dengan kapal kayu di Pelabuhan Bastiong Ternate, Maluku Utara, yang menyebabkan lengan salah seorang penumpang terputus.
ADVERTISEMENT
Keputusan terkait larangan ini muncul usai Dinas Perhubungan (Dishub) dan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas 3 Tidore melakukan rapat bersama DPRD Kota Tidore pada Selasa (25/6). Mereka bersandar pada ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pelayaran.
Rapat bersama antara Dinas Perhubungan, Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas 3 Kota Tidore Kepulauan, motoris speedboat, dan juragan kapal kayu rute Tidore-Ternate di Kantor Camat Tidore Utara. Foto: Olis/cermat
Pada pasal 1 poin 5 menyebut, angkutan laut pelayaran rakyat adalah usaha rakyat yang bersifat tradisional dan mempunyai karakteristik tersendiri, untuk melaksanakan angkutan di perairan dengan menggunakan kapal layar, kapal layar bermotor, dan atau kapal motor sederhana berbendera Indonesia dengan ukuran tertentu.
Sejauh ini, kapal kayu menjadi moda transportasi alternatif bagi penumpang untuk rute Ternate-Tidore. Kapal tradisional itu dimanfaatkan untuk mengangkut penumpang dan 12 unit sepeda motor. Para motoris berdalih, selama ini kapal tidak pernah terbalik akibat kelebihan muatan.
ADVERTISEMENT
Menyikapi hal itu, Kepala KUPP Kelas 3 Kota Tidore, Rosihan Gamtjim, lebih menyoroti soal desain kapal yang minimalis dengan angkutan sepeda motor di atasnya. "Ini soal kestabilan kapal dan keselamatan penumpang," ucap Rosihan dalam pertemuan bersama motoris speedboad dan juragan kapal kayu di Kantor Camat Tidore Utara, Kamis (27/6).
Deretan speedboat terparkir di kolam labuh, menunggu giliran operasional yang dibuat berselang-seling. Foto: Olis/cermat
Selain desain kapal, kata Rosihan, nakhoda harus memiliki kriteria ketuntasan minimal (KKM) dan surat kecakapan keterampilan (SKK). Alasan tidak dikeluarkan KKM dan SKK, karena kapal kayu dianggap melanggar ketentuan tersebut.
"Salah satunya adalah mengangkut sepeda motor yang dikategorikan barang berbahaya. Jadi agak dilema juga," ujar Rosihan.
Langkah terakhir, kata Rosihan, sepeda motor bisa saja diangkut, tetapi dengan catatan perlu adanya pengkajian terkait rancangan dan modifikasi kapal yang sudah ada.
ADVERTISEMENT
"Jadi saya tugaskan Nurdin, Junaidi Waibot, Harjono Hibali, dan Abdul Rahim, selaku tim konstruksi untuk berkoordinasi dengan KSOP dan Koperasi atas rencana rancangan kapal tersebut," tuturnya.
Ahmad B. Mahasari, motoris kapal kayu dengan nama lambung Bajak Laut, mengatakan pengangkutan sepeda motor di atas kapal kayu ini lantaran banyaknya persaingan moda transportasi.
"Kalau kita dilarang angkut sepeda motor, lalu kita angkut apa?" ucap Ahmad.
Koordinator Motoris Speedboat Rum Tidore, Yunus, mengatakan jumlah speedboat rute Tidore-Ternate ada sebanyak 103 unit. Sebelumnya, dalam rapat bersama DPRD Tidore, jumlahnya disebut ada 111 unit.
Rata-rata, speedboat rute tersebut berkapasitas 2-3 gross tonage (GT) dan dapat mengangkut 16 orang penumpang. Tarifnya Rp 10 ribu per orang.
ADVERTISEMENT
Untuk jumlah kapal kayu, disebutkan jumlahnya ada 12 unit. Rata-rata berkapasitas 6-7 GT dengan kapasitas penumpang 20 orang per unitnya.
Tarif kapal kayu Rp 5 ribu per orang. Jika ditambah sepeda motor, tarifnya jadi Rp 25 ribu. Jumlah itu dihitung sekaligus pengendara dan orang yang dibonceng.
"Tapi kita sudah sepakat me-review tarif tersebut. Kita akan libatkan provinsi. Jadi semua akan dikaji. Karena tarif itu sudah lebih dari 20 tahun," ujar Kepala KSOP Ternate, Taher Laitupa, di Tidore.
Akhirnya, dari hasil pertemuan antara juragan kapal kayu, motoris speedboat, dan instansi terkait, disepakati pemindahan aktivitas speedboat rute Pelabuhan Rum Tidore-Pelabuhan Bastiong Ternate, ke Pelabuhan Semut Mangga Dua Ternate.
Yunus mengaku siap jika 103 speedboat dipindahkan ke Pelabuhan Semut Mangga Dua Ternate. Namun yang ditakutkan adalah potensi konflik dengan motoris speedboat rute Ternate-Sofifi.
ADVERTISEMENT
"Kami siap pindah kalau ada jaminan keamanan," tandasnya.
Sementara itu, Taher Laitupa mengatakan, alasan di balik rencana pemindahan itu adalah karena Pelabuhan Bastiong sangat padat dengan aktivitas kapal. Fasilitas sandar untuk speedboat pun sudah tidak memadai dan kolam labuh pelabuhan cukup sempit.
Taher mengaku enggan memindahkan speedboat tersebut. Sebab sejauh ini, terdapat asas kebersamaan yang tercipta. Namun, ini soal kenyamanan dan keselamatan penumpang. "Lalu konstruksi pelabuhannya terbuat dari kayu," katanya.
Kepala Koperasi Unit Desa (KUD) Sadar, Hanafi Fabanyo, mengatakan sesuai kesepakatan, pihaknya membayar ke Pelindo sebesar Rp 3,5 juta per bulan secara gelondongan.
"Pembayaran itu dihitung sekaligus dengan kapal kayu. Itu diluar dari PNBP (Pembayaran Negara Bukan Pajak)," katanya.
ADVERTISEMENT
Menanggapi soal pembayaran itu, Taher mengatakan bahwa itu urusan Pelindo dengan koperasi. "Ya kalau kalian (motoris speedboat) menganggap tidak relevan dengan kondisi (pelabuhan) sekarang, silahkan tanya Pelindo," tandasnya.
"Kalau dari kami ya sepakat pindah, tapi kan Pelindo tidak datang," timpal Rosihan Gamtjim dalam rapat bersama motoris speedboat dan juragan kapal kayu di Tidore itu.
---
Olis