Disanksi, Kadis PUPR Ternate Dibebaskan dari Jabatan

Konten Media Partner
15 September 2021 19:16 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Mutasi dan Promosi BKPSDM Kota Ternate, Siti Jawan Lessy. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Mutasi dan Promosi BKPSDM Kota Ternate, Siti Jawan Lessy. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Ternate, Maluku Utara, menindaklanjuti rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
ADVERTISEMENT
Siti Jawan Lessy, Kabid Mutasi dan Promosi BKPSDM Kota Ternate mengatakan, dari hasil tindak lanjut itu, Risval Tri Budiyanto dijatuhi hukuman disiplin berat hingga pembebasan dari jabatan.
“Kami laksanakan tiga hal yang disuruh KASN untuk menindaklanjuti. Pertama, meninjau kembali pembebasan Risval Tribudiyanto dari jabatan. Kedua, melakukan proses pemeriksaan artinya pemeriksaan ini akan ada berita acara pemeriksaan (BAP) Risval. Dan ketiga, meminta persetujuan dari Mendagri,” ucap Kabid Mutasi dan Promosi BKPSDM Kota Ternate, Siti Jawan Lessy, Rabu (15/9).
Dalam proses ini, menurutnya, BKPSDM berpedoman pada Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemeriksaan Penjatuhan dan Penyampaian Keputusan Hukuman Disiplin.
“Dari surat KASN, orang sudah bisa tahu bahwa Risval diperintahkan untuk di-BAP, karena dugaan pendisiplinan sebagai Kepala Dinas PUPR Kota Ternate. Saya sesalkan ke Risval, kenapa kami menyurat sampai dua kali, dia tidak datang. Padahal seharusnya ia hadir untuk membela diri atau untuk memberi klarifikasi masalah ini ke Wali Kota, bahwa yang disangkakan begini itu tidak benar. Tetapi panggilan pertama tanggal 8 September, terus panggilan terakhir ini tanggal 15 September, Risval tidak hadir,” ujar Siti Jawan.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Peraturan BKN, kata Siti Jawan, jika yang bersangkutan tidak hadir dua kali pemanggilan, tanpa ada BAP, bisa langsung dijatuhkan hukuman disiplin dengan bukti dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
“Saya sangat sesalkan tindakan Risval kenapa tidak hadir. Harus hadir agar publik juga tahu kenapa kami buat SK PRKBN Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Ketentuan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin ASN,” Siti mengulang.
Siti Jawan mengaku telah berkoordinasi dengan Wali Kota. Rekomendasi itu pun telah selesai dibuat.
"Dan rekomendasi KASN sudah tindaklanjuti untuk penjatuhan hukuman disiplin berat sesuai dengan poin C pembebasan jabatan sebagai Kepala Dinas PUPR Ternate. Sampai hari ini surat dari KASN Wali Kota belum dapat, jadi surat ini orangnya Risval yang antar ke sini, jadi kita koordinasikan. Hasil surat ini, Risval dijatuhkan hukuman disiplin berat,” tandasnya. Sebelumnya, mantan Kepala Dinas PUPR Kota Ternate, Risval Tri Budiyanto saat dikonfirmasi, mengaku tidak ingin lagi berpolemik. Bagi dia, selaku abdi Negara, dirinya tetap patuh terhadap keputusan pimpinan.
ADVERTISEMENT
"Saya anggap masalah itu (pencopotan) sudah selesai," tegas Risval, Minggu (18/7).
Risval juga mengaku, sejak awal, dirinya sudah siap menerima segala bentuk keputusan yang dikeluarkan oleh pimpinan. Untuk itu, dirinya tidak pernah memikirkan upaya-upaya lain untuk mempertahankan jabatan tersebut. Saat ini, lanjut Risval, dirinya hanya berpikir menjalani awal karir yang baru.
"Masalah itu biarlah publik yang menilai, saya tidak mau berpolemik lagi karena ini hanya soal kehendak," tuturnya.
Data absensi yang dihimpun cermat, berdasarkan rekapan kehadiran Risval selama 3 bulan terkahir, diketahui Risval tidak pernah melakukan indisipliner dalam kehadiran itu.
Pada April 2021, Risval tercatat 21 kali hadir dan tidak pernah absen dalam apel pagi, sore, maupun apel gabungan, bahkan tidak pernah izin, sakit, atau pun tugas luar.
ADVERTISEMENT
Pada Mei 2021, Risval tercatat 17 kali hadir dan tidak pernah alpa di apel pagi dan sore termasuk tidak pernah alpa dalam apel gabungan. Ia juga tidak pernah izin keluar daerah.
Pada Juni 2021, Risval tercatat 20 kali hadir dan hanya 1 kali izin. Pada Juli 2021, Risval tercatat.
Semantara itu, berdasarkan rekomendasi surat KASN nomor R-2853 /KASN/8/2021 dengan perihal Rekomendasi terkait Pengaduan Dugaan Pelanggaran dalam Pemberhentian PNS dari Jabatan Lingkungan Pemerintah Kota Ternate, menerangkan bahwa:
Pemberhentian Risval juga belum disetujui secara tertulis oleh Menteri Dalam Negeri.
Sementara itu, dalam rekomendasi itu pun pada poin 3, KASN merekomendasikan kepada Wali Kota Ternate selaku Pejabat Pembina Kepegawaian agar:
ADVERTISEMENT