Konten Media Partner

Disperkim Maluku Utara Bangun 6 Unit Rumah di Masa Pandemi Corona

26 September 2020 6:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Bidang Disperkim Malut Fahmi Rachman. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Bidang Disperkim Malut Fahmi Rachman. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Maluku Utara (Disperkim Malut) telah membangun enam unit rumah layak huni, yang tersebar di tiga kabupaten/kota, di masa pandemi corona.
ADVERTISEMENT
Kepala Bidang Disperkim Malut Fahmi Rachman mengatakan, pembangunan 6 unit rumah yang tersebar di 3 Kabupaten/Kota di antaranya adalah pembangunan 2 unit rumah di Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), tepatnya di Desa Ake Sahu, 2 unit rumah di Halmahera Utara (Halut), tepatnya di Desa Dum-Dum, serta 2 unit rumah di Kota Tidore Kepulauan, tepatnya di Desa Ake Kolano.
“Pembangunan rumah layak huni ini dengan akumulasi anggaran sebesar Rp113 Juta (Seratus tiga belas juta) dari masing-masing desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD),” ungkap Fahmi, Sabtu (26/9).
Selain itu, Fahmi bilang, rumah tidak layak huni yang di data begitu banyak dan bukan hanya di 3 Desa. Begitu juga terdapat di Desa ibu, Bangkit Rahmat, dan beberapa Kelurahan yang ada di Kota Ternate, termasuk Dorpedu, Loto, dan masih banyak lagi desa yang ada di Kabupaten/Kota lainnya di Malut.
ADVERTISEMENT

Pembangunan Rumah Difokuskan di Tiga Tempat

katanya, pembangunan rumah layak huni tahun ini, hanya difokuskan di tiga tempat karena refocusing atau sebagian besar anggaran di geser ke penanganan COVID-19, sehingga pembangunanya hanya berjalan di tiga Tempat.
“Bentuk pembangunan rumah layak huni dibangun setengah permanen atau setengah leger—sekitar satu meter lebih pakai batu tela (bata), selanjutnya dengan menggunakan papan,” ungkapnya.
Kriteria rumah layak huni, kata Fahmi, adalah rumah yang memiliki persyaratan keselamatan bangunan dan kecukupan minimum luas bangunan serta dilihat kesehatan penghuninya.
“Untuk menciptakan rumah tersebut, harus mempertimbangkan hal-hal seperti struktur kontruksi atap, lantai, dan dinding yang memenuhi persyaratan teknis keselamatan dan kenyamanan yang kokoh dan tidak ada retak-retak,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Lanjut dia, pembangunan rumah layak huni harus memenuhi beberapa kriteria. Tak memenuhi persyaratan di antaranya dinding dan atap dalam kondisi rusak yang dapat membahayakan keselamatan penghuni, dinding dan atap terbuat dari bahan yang mudah rusak atau lapuk, lantai dalam kondisi rusak, tidak memiliki tempat mandi, toilet, dan luas lantai kurang dari 7,2 m2/orang (tujuh koma 2 meter persegi perorang).
“Tak hanya itu, rumah yang dibangun juga harus ada sertifikat bahwa rumah tersebut milik benar-benar milik yang bersangkutan. Kalau syarat itu tidak ada, maka pihak Perkim tidak bisa membangun sekalipun rumah tersebut sudah tidak layak dihuni,” ungkapnya.
Katanya, saat ini, proses pembangunan sudah mencapai 70 persen, jika tidak ada hambatan, pada Oktober, pembangunan rumah layak huni sudah selesai.
ADVERTISEMENT
“Untuk pekerja dalam pembangunan tersebut tidak direkrut dari luar tetapi dari masyarakat desa setempat dengan tujuan agar dapat menambah penghasilan mereka, yang dikoordinir langsung oleh kepala desa,” katanya.
---
M. Yamin Yakub