news-card-video
26 Ramadhan 1446 HRabu, 26 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten Media Partner

DOB Sofifi Terkendala Moratorium dan Maklumat Kesultanan

15 Mei 2019 19:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Kantor Gubernur Maluku Utara di Jalan Trans Halmahera, Gosale Puncak, Kelurahan Sofifi, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara. Foto. dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Kantor Gubernur Maluku Utara di Jalan Trans Halmahera, Gosale Puncak, Kelurahan Sofifi, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara. Foto. dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Janji politik Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan, Ali Ibrahirm - Muhammad Sinen, terkait Daerah Otonomi Baru (DOB) Sofifi, dipertanyakan masyarakat. Sofifi adalah sebuah kelurahan yang masuk pada wilayah administratif Kota Tidore Kepulauan.
ADVERTISEMENT
Salah seorang tokoh masyarakat Kelurahan Payahe, Kecamatan Oba, Sukardi H. Ahmad, menanyakan soal janji DOB serta pembagian APBD sebesar 60 persen untuk daratan Oba, dan 40 persen untuk Pulau Tidore.
"Faktanya tidak sesuai dengan janji politik yang pernah disampaikan," tutur Sukardi beberapa waktu lalu.
Menanggapi hal itu, Kabag Humas Setda Kota Tidore Kepulauan, Azis Hadad, di Tidore, Selasa (14/5) kemarin, mengatakan Pemkot Tidore pernah menggelar focus group discoussion (FGD).
Saat itu, kata Aziz, hadir pihak Bappenas, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, serta Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah Kota Tidore Kepulauan.
Aziz bilang, dalam FGD yang dipimpin Wali Kota Ali Ibrahim, Pemkot Tidore mendukung rencana pengembangan infrastruktur Kota Baru Sofifi. "Ini sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2015-2019," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Hanya saja di masa kepemimpinan Ali Ibrahim dan Muhammad Sinen ini, upaya pembentukan DOB terkendala pada moratorium yang belum dicabut oleh Presiden Joko Widodo.
"Sudah ada upaya untuk itu (DOB). Tapi kan (moratorium) belum dicabut oleh pemerintah pusat," tuturnya.
Dalam pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara terpilih, Abdul Gani Kasuba - Al Yasin Ali pada Jumat (10/5) lalu, Al Yasin Ali sempat meminta Presiden Joko Widodo agar mencabut moratorium tersebut.
"Apabila sudah dicabut, Insya Allah, Ali Ibrahim dan Muhammad Sinen bisa wujudkan itu," tandas Aziz.
Secara terpisah, Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, mengatakan dirinya bersama Wali Kota Tidore, Ali Ibrahim, tetap berkomitmen soal DOB Sofifi.
ADVERTISEMENT
Namun lagi-lagi, terkendala pada moratorium yang belum dicabut Presiden Jokowi. "Alasannya keuangan negara belum stabil," tutur Ketua DPD Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Maluku Utara ini.
Kemudian, lanjut Sinen, terbentur pada maklumat Kesultanan Tidore yang pernah disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri.
"Sultan Tidore menolak DOB Sofifi. Ini yang jadi persoalan. Tapi secara pribadi, saya mendukung pemekaran Kota Baru Sofifi," jelasnya.
Menurut Sinen, jika pemerintah pusat mencabut moratorium tersebut, maka dirinya bersama Wali Kota Tidore, Ali Ibrahim, akan ikhlas untuk memekarkan Sofifi sebagai Ibu Kota Provinsi Maluku Utara.
"Yang jelas saya dengan pak wali komitmen soal itu (DOB). Tinggal menunggu (moratorium) saja," tandasnya.
Ia menilai lebih bagus jika Sofifi dimekarkan. Karena Pulau Tidore secara infrastruktur sudah siap. Namun konsekuensinya adalah, Tidore mengalami penggurangan pada dana alokasi khusus (DAK).
ADVERTISEMENT
Sementara, Sultan Tidore, Husain Sjah, yang saat ini maju sebagai Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD - RI), belum memberikan tanggapan terkait wacana DOB yang dikirim cermat.
***
Maluku Utara adalah salah satu provinsi kepulauan di timur Indonesia. Sejak berpisah dari Maluku pada tahun 1999, Kabupaten Maluku Utara berubah menjadi provinsi dengan ibu kota sementara di Kota Ternate. Hal itu dilakukan karena saat itu, ibu kota definitif Sofifi belum memiliki sarana infrastruktur pemerintahan.
Pemindahan ibu kota Provinsi Maluku Utara dari Ternate ke Sofifi resmi ditetapkan pada 4 Agustus 2010. Pemindahan secara resmi dilakukan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Pemindahan ibu kota Provinsi Maluku Utara sebagaimana keputusan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pemekaran Provinsi Maluku Utara itu, karena beberapa faktor.
ADVERTISEMENT
Sementara, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, seperti dikutip dari Setkab.go.id, mengatakan sampai saat ini, pemerintah masih tetap memberlakukan moratorium pemekaran daerah. Sehingga, 314 usulan DOB belum bisa dipenuhi.
"Prinsipnya, moratorium bertujuan agar pemekaran sebuah daerah tidak asal dimekarkan. Tapi harus dikaji dan telaah dengan mendalam," kata Tjahjo kepada wartawan di Jakarta beberapa waktu lalu.
Menurut Tjahjo, saat ini masih banyak daerah yang minta dimekarkan. Ia mengakui, jika usulan tersebut memang hak konstitusional daerah. Tetapi persiapan untuk membuat daerah otonomi baru memerlukan Rp 300 miliar per kabupaten/kota.
Karena itu, kata Tjahjo, Mendagri meminta agar usulan pembentukan DOB jangan hanya dilihat dari aspek pembangunan pemerintahannya saja. "Saya tidak mau mengambil risiko. Jadi kita tunda dulu untuk 314 Daerah Pemekaran Baru (DOB) ini," tutur Tjahjo.
ADVERTISEMENT
---
Olis