Kumparan Logo
Konten Media Partner

Dokter RSUD Chasan Boesoirie di Ternate Mogok Kerja, Pasien Telantar

Cermatverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sejumlah pasien di RSUD Chasan Boesoirie, Kota Ternate, Maluku Utara. Foto: Erdian
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah pasien di RSUD Chasan Boesoirie, Kota Ternate, Maluku Utara. Foto: Erdian

Puluhan dokter umum dan dokter spesialis di RSUD dr. Chasan Boesoirie, Ternate, Maluku Utara, kembali mogok kerja, Senin (6/3).

34 dokter ASN itu menghentikan sementara pelayanan medis. Sebab, tak kunjung ada kepastian kapan tambahan penghasilan pegawai (TPP) dibayar.

Aksi mogok tersebut membuat sejumlah pasien telantar karena tak mendapatkan pelayanan. Sementara, para dokter yang menggelar aksi mogok menolak diwawancara.

Tapi dalam kesempatan itu, mereka memperlihatkan surat pernyataan berisi 6 poin terkait utang TPP tahun 2021-2022.

Berikut 6 poin pernyataan 34 dokter yang telah dibuat sejak tanggal 4 Maret 2023:

1. Kami para Dokter ASN di Badan Layanan Umum Daerah RSUD Dr. H. Chasan Boesoirie mempertanyakan pembayaran TPP ASN bulan November, Desember tahun 2021 dan Maret 2022. Karena utang TPP berpedoman pada Peraturan Gubernur (Pergub) Maluku Utara Nomor 9.3 Tahun 2020. Ada pun Pergub Nomor 3 Tahun 2023 yang menyatakan bahwa Pergub Nomor 9.3 Tahun 2020 tidak berlaku lagi. Hal ini tidak bisa meniadakan utang TPP yang sudah diatur sesuai Pergub Nomor 9.3 Tahun 2020.

2. Kami para Dokter ASN menuntut kepastian pembayaran utang TPP sesuai janji Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba, kepada kami pada tanggal 24 Desember 2022 dan Pergub Nomor 9.3 Tahun 2020 tertanggal 12 Februari 2020. Pada kenyataannya kami para Dokter ASN menerima pembayaran utang TPP berdasarkan sasaran kinerja pegawai (SKP) bulan November, Desember 2021 dan Maret 2022 yang didasarkan oleh keputusan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Utara. Hal ini tentu saja bertentangan dengan Pergub Nomor 9.3 Tahun 2020.

3. Mempertanyakan dasar hukum pembayaran utang TPP November, Desember 2021 serta Maret s/d Desember 2022 yang harus berdasarkan SKP. Karena diketahui bersama, bahwa pembayaran TPP sebelumnya yaitu pada Januari s/d Oktober 2021 masih dibayarkan sesuai Pergub Nomor 9.3 Tahun 2020, di mana pembayaran itu tidak didasarkan pada SKP.

4. Kami mendapatkan adanya perbedaan besaran nominal TPP yang tidak sesuai antara dokter dan tenaga kesehatan lainnya pada lampiran II halaman 139, serta meminta penjelasan acuan perhitungan besaran TPP berdasarkan SKP di RSChB pada Pergub Nomor 3 Tahun 2023.

5. Kami juga meminta kepastian sikap, tindakan, dan jalan keluar dari para pemangku jabatan (Gubernur, Kepala Dinas Kesehatan, jajaran Direksi RSChB, Kepala BPKAD) tentang hasil rapat kami dengan Plt. Direktur RSChB yang menyatakan, bila SKP diterapkan sebagai dasar pembayaran utang TPP, maka Plt. Direktur RSChB akan melakukan penyetaraan sesuai Pergub 9.3 Tahun 2020 yang diambil dari dana BLUD RSChB.

6. Kami berharap bisa memperoleh jawaban dan kepastian dalam waktu 3x24 jam setelah surat ini kami serahkan dan publikasikan. Bila dalam kurun waktu tersebut kami para Dokter ASN RSChB tidak mendapatkan kejelasan, sikap, dan jawaban dari para pemangku jabatan, maka kami bersepakat akan mengembalikan TPP Desember 2021 dan Maret 2022 yang telah dibayarkan ke Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Utara, disertai siaran pers dan pelayanan medis akan dihentikan sementara.

Terkait masalah ini, Pelaksana tugas Direktur RSUD Chasan Boesoirie, dr. Alwia Assagaf, yang berada di ruang kerjanya, hingga sore ini belum dapat ditemui wartawan.

"Ibu direktur masih salat," ujar Sespri di ruang kerja Direktur RSUD Chasan Boesoirie. (TS)

---

Erdian