DPR RI Akan Bantu Dorong Bangun Pengadilan Negeri di 3 Kabupaten di Malut

Konten Media Partner
22 Februari 2023 7:39 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Komisi III saat diwawancara di depan Kantor Kejati. Foto: Samsul/cermat
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Komisi III saat diwawancara di depan Kantor Kejati. Foto: Samsul/cermat
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Komisi III DPR RI akan bantu perjuangkan pembangunan Kantor Pengadilan Negeri (PN) di beberapa kabupaten di Maluku Utara.
ADVERTISEMENT
Sebab hingga ini ada beberapa kabupaten yang belum ada Kantor PN, seperti Kabupaten Pulau Morotai, Halmahera Timur, dan Kabupaten Halmahera Tengah.
Saat ini, jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari 3 Kejaksaan itu menyidangkan perkara yang ditangani, harus pergi ke kabupaten/kota lain yang ada PN.
JPU Kejari Halmahera Tengah dan Halmahera Timur, misalnya, harus pergi sidang ke PN Soasio, Kota Tidore Kepulauan. Sedangkan JPU Pulau Morotai, harus sidang ke PN Tobelo, Halmahera Utara.
Sementara biaya perkara yang ditangani hanya cukup di dalam kabupaten, tetapi sidangnya harus di luar kabupaten yang tidak didukung dengan anggaran.
Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman kepada wartawan mengatakan, kantor tersebut ke depan akan dibangun.
ADVERTISEMENT
"Ke depan itu pasti dibangun," kata Benny singkat, Selasa (21/2).
Benny mengaku hal itu telah dibicarakan saat rapat dengar pendapat antara Komisi III DPR RI bersama Kejati Maluku Utara.
"Tadi kita sudah bicarakan," pungkasnya.