Konten Media Partner

DPRD Halmahera Tengah Diminta Publikasi Dokumen RTRW

16 Juni 2021 18:46 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kawasan Industri Halmahera Tengah, Maluku Utara. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kawasan Industri Halmahera Tengah, Maluku Utara. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Pernyataan anggota Komisi III DPRD Halmahera Tengah, Maluku Utara, Nuryadin Ahmad, bahwa publik yang memberi saran soal RTRW di media sosial sebaiknya tidak menggunakan asumsi pribadi menuai protes.
ADVERTISEMENT
Mahasiswa Universitas Jentera Jakarta, Hamdan Chalil, mengatakan sikap kritis publik karena sampai hari ini dokumen RTRW Halteng belum bisa diakses publik.
"Sehingga memicu rasa waswas publik di tengah pusaran industri ekstraktif yang menjadi prioritas daerah," kata Hamdan, Rabu (16/6).
Bagi dia, dokumen tersebut harus disajikan pada laman website DPRD Halteng, agar menjawab rasa ingin tahu publik terkait rancangan naskahnya.
“Tentu dengan memuat sisi sosiologis, akademis, filosofis dan yuridis," terangnya.
Ketika publik bisa menelusuri itu, maka dengan mudah akan mengetahui perkembangannya. Di situ orang dapat menyalurkan aspirasi yang terukur kerena telah memahami.
Pria kelahiran Patani ini menilai, DPRD Halteng belum maksimal mendulang aspirasi masyarakat dengan menggunakan metode Focus Group Discussion.
ADVERTISEMENT
Kalaupun dilakukan, ia menduga itu dilaksanakan demi menggugurkan syarat formalitas tanpa dipandang serius dalam menggali tanggapan masyarakat, terutama yang rentan terhadap dampak.
Bagi Hamdan, RTRW harus sungguh-sungguh mengakomodasi kepentingan lingkungan dan masyarakat dalam jangka panjang.
Tapi harapan ideal itu tergolong sulit seiring minimnya keberpihakan politik lingkungan dari DPRD dan pemerintah. Tapi justru lebih menunjukkan keberpihakan pada kepentingan pemodal.
“Seperti ketika terjadi dugaan pencemaran lingkungan di Halteng, saudara Nuryadin Ahmad berupaya menyajikan dalil-dalil yang membantah argumentasi soal pencemaran lingkungan," ungkapnya.
Nuryadin dengan lagak seperti itu, menurut Hamdan, patut dipertanyakan. Karena sikap seperti itu mengindikasikan inkonsistensi Nuryadin sebagai anggota DPRD yang mewakili daerah pemilihan II Halteng.
"Yang berkewajiban demi hukum untuk menyelamatkan keberlanjutan masyarakat bila terdampak," tukasnya.
ADVERTISEMENT
Sekedar informasi, kawasan industri yang diusulkan Pemda Halteng dalam Ranperda seluas 16.620 hektare, mencakup Kecamatan Weda Tengah, Weda Utara dan Pulau Gebe.
Untuk Pulau Gebe seluas 6.20 hektare dengan status Kawasan Industri Holding Zoom. Weda Utara 830 hektare mencakup Desa Gemaf. Tidak sampai ke Desa Sagea. Sedangkan Weda Tengah 15.170 hektare.
Menanggapi hal itu, pengurus Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Malut, Adlun Fiqri, mengatakan luasannya harus dikurangi menjadi 4.000 hektare, bahkan bila perlu dihapus.
Menurutnya, penataan ruang harus mempertimbangkan keadilan ruang. Jangan hanya fokus pada kawasan industri semata, tapi harus serius pada permukiman dan perkebunan warga yang wilayahnya dipaksa masuk kawasan industri.
Selain itu, perlu memasukan kawasan wisata alam Bokimaruru, Karst Sagea dan Patani dalam kawasan lindung atau cagar alam.
ADVERTISEMENT
Karena fungsi ekologisnya adalah menyediakan sumber air bagi perkampungan di Teluk Weda.
Menurut dia, 16.620 hektare bukan skala kecil. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, luas area Weda Tengah itu 253,28 kilometer persegi atau 25,328 hektare.
Jika 15.170 dimasukkan ke dalam kawasan industri, itu berarti luasnya tersisa sekitar 10.158 hektare.
“Sementata, 10.158 ini di dalamnya ada kawasan hutan, IUP dan lain-lain,” ujarnya.
Ia bilang, saat ini kondisi yang dialami desa-desa di Weda Tengah sangat memprihatinkan. Seperti Gemaf, Lelilef, hingga daerah transmigrasi yang kian terhimpit.
“Kondisi sosial dan lingkungannya sungguh memprihatinkan. Apakah itu ruang hidup rakyat baik-baik saja,” jelasnya.
Menurut dia, tuntutan masyarakat sejatinya punya alasan sederhana, yaitu mengalokasikan kawasan perkebunan, perikanan, transmigrasi, pariwisata, pemukiman, kawasan konservasi serta kawasan lindung lebih besar dari industri.
ADVERTISEMENT
Adlun juga menyarankan DPRD dan Pemda membuka kanal aduan. Baik melalui hotline atau kotak surat.
“Jangan tunggu masyarakat datangi DPRD dan Pemda duluan,” tuturnya.
"Kalau betul Nuryadin bilang kita Fagogoru, Nuryadin dan DPRD lainnya harus melindungi segenap tanah air ini yang sudah diwariskan oleh para leluhur," tambahnya.
___
Julfikar Sangaji – Risno Hamisi