DPT PSU Pilkada Halmahera Utara Ditetapkan 2.100 Jiwa

Konten Media Partner
21 April 2021 9:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pleno penetapan DPT Pilkada Halmahera Utara. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pleno penetapan DPT Pilkada Halmahera Utara. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara, resmi menetapkan hasil rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilihan tambahan (DPTb) dan daftar pemilihan pindahan (DPPh) dalam pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Halut.
ADVERTISEMENT
Penetapan hasil rekapitulasi DPT melalui pleno penetapan tersebut dipusatkan di Hotel Kita, Kecamatan Tobelo Tengah, dan dihadiri lima anggota komisioner KPU setempat, Selasa (20/4) malam.
Keputuan ini sesuai hasil rekapitulasi daftar pemilih untuk PSU di empat TPS, dan TPS khusus di kawasan perusahaan tambang PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) yang rencananya akan dihelat 28 April 2021.
Hal ini berdasarkan perintah Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Putusan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Halut tahun 2020.
Berikut daftar DPT, DPTb dan DPPh di tiap TPS:
ADVERTISEMENT
Total DPT untuk PSU Pilkada Halut 2021 sebanyak 2.100 pemilih.
TPS khusus di PT NHM diputuskan dibagi menjadi dua TPS. Hal ini untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan di tengah pandemi COVID-19, mengingat jumlah pemilih cukup banyak.
Ketua KPU Halut, Muhammad Rizal kepada awak media mengatakan, penetapan hasil rekapitulasi DPT ini sesuai regulasi. Hal ini telah dikonsultasikan ke KPU Provinsi Maluku Utara maupun KPU RI.
“Kita sudah tetapkan sesuai regulasi, dan itu dihadiri semua pihak, serta sudah sesuai petunjuk teknis (juknis) KPU RI. Kemudian kami juga telah berkonsultasi ke Provinsi maupun pusat,” pungkasnya. (Samsul Hi Laijou)