Dua Kali Mangkir dari Sidang Korupsi, Wali Kota Ternate: Ada Tugas Penting

Konten Media Partner
9 Maret 2023 20:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman. Foto: Erdian
zoom-in-whitePerbesar
Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman. Foto: Erdian
ADVERTISEMENT
Wali Kota Ternate, Maluku Utara, M. Tauhid Soleman, akhirnya memberi tanggapan terkait dua kali dirinya mangkir dari panggilan sidang.
ADVERTISEMENT
Sekadar informasi, sidang tersebut dengan perkara dugaan korupsi anggaran kegiatan Hari Olahraga Nasional (Haornas) yang digelar Pengadilan Tipikor pada PN Ternate.
Tauhid bilang, dirinya belum berkesempatan hadiri sidang lantaran saat dilayangkan pemanggilan sedang berada di luar daerah.
"Saya kebetulan berada di luar daerah dan itu tugas penting juga," ungkap Tauhid saat ditemui di Red Corner Cafe Ternate, Kamis (9/3).
Disentil soal kegiatannya bisa diwakili oleh wakil wali kota atau sekretaris daerah, Tauhid bilang kegiatannya juga penting.
Orang nomor satu di Pemerintah Kota Ternate ini mengaku akan menyesuaikan waktunya, jika ada panggilan lagi untuk sidang tersebut. "Nanti kita menyesuaikan saja. Insya Allah," pungkasnya.
Sekadar diketahui, majelis hakim PN Ternate telah sepakat mengeluarkan panggilan paksa terhadap M. Tauhid Soleman.
ADVERTISEMENT
Panggilan paksa ini akan dikeluarkan melalui penetapan majelis hakim, karena Tauhid kembali mangkir dari panggilan yang telah dilayangkan secara sah dan patut untuk ketiga kalinya.
Panggilan ketiga itu telah dilayangkan pada Kamis (2/3) kemarin di kediamannya di Kelurahan Tabona.
Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi dan ahli pengadaan barang dan jasa dari LKPP Abdul Wahid Saraha oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang dipimpin Khadijah A. Rumalean sebagai Ketua Majelis Hakim didampingi Budi Setiawan dan R Moh Yakob Widodo, masing-masing sebagai hakim anggota.
JPU Rahman Sandy Ela Sabtu dalam sidang mengatakan, pihaknya menerima surat dari Sekretaris Kota Ternate terkait panggilan terhadap Tauhid.
Surat ini sama seperti sebelumnya dari Bagian Hukum yang menjelaskan alasan ketidakhadiran Tauhid dalam sidang.
ADVERTISEMENT
"Surat (panggilan ketiga) ditujukan ke kediaman, diterima oleh istrinya (Marlisa Marsaoly)," ungkap Rahman.
"Kami juga menganggap saksi ini dianggap penting untuk hadir di persidangan, karena saksi sebagai Ketua Panitia dan Ketua TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah), jadi kami wajib periksa yang bersangkutan," sambungnya.
Majelis hakim kemudian meminta JPU menunjukkan surat balasan atas panggilan yang telah dilayangkan secara sah dan patut kepada Tauhid, untuk dilihat secara bersama-sama oleh kuasa hukum terdakwa. (TS)
---
Erdian