Konten Media Partner

Dua Karyawan Hotel Corner di Ternate, Menuntut Hak Pesangon

4 Juli 2019 18:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dua karyawan yg diPHK bersama dengan pihak SPN Kota Ternate. Foto: Rizal Syam
zoom-in-whitePerbesar
Dua karyawan yg diPHK bersama dengan pihak SPN Kota Ternate. Foto: Rizal Syam
ADVERTISEMENT
Dua karyawan yang mendapat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari pihak manajemen Hotel Corner Palace di Ternate, Maluku Utara, menuntut hak pesangon mereka.
ADVERTISEMENT
Dua karyawan tersebut yakni Biola Kiyesyella, yang bekerja di bagian manajemen dan Meilda Makapindar, seorang resepsionis.
Hutri Sambe, manager Hotel Corner Palace saat ditemui cermat di ruang kerjanya, Kamis (4/7) membenarkan terkait PHK tersebut. Ia menegaskan bahwa pemutusan hubungan kerja itu dilakukan bukan tanpa sebab.
“Mereka berdua di PHK karena sudah melakukan kesalahan. Dan bukan hanya sekali,” kata Hutri Sambe.
Menurut Hutri, pemecatan berawal dari tindakan kedua karyawan yang tidur di kamar hotel, padahal dalam peraturan manajemen, karyawan dilarang melakukan tindakan tersebut.
Hal itu juga dibenarkan oleh Andri Tandina, pemilik hotel. Andri bilang, PHK dilakukan guna menjaga kualitas karyawan.
“Kita kan produknya kamar. Jadi, kesalahan mereka sudah berlebihan, melakukan kesalahan di jam berja. Kalau tidak di PHK, nanti, kesannya tidak adil bagi karyawan lain,” katanya.
ADVERTISEMENT
Terkait pesangon yang tak dibayarkan, Andri menganggap bahwa hak tersebut serta-merta hilang karena keduanya dipecat atas dasar melakukan pelanggaran.
“Mereka kan di PHK karena kesalahan, sampai diberikan SP3. Kalau misalnya di PHK karena pekerjaannya digantikan mesin, seperti di perusahaan lain, itu baru diberikan pesangon,” jelasnya.
Berbeda dengan pihak hotel, Sofyan Abubakar, Sekretaris Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Ternate, yang mendampingi kedua karyawan mengatakan, sampai saat ini belum ada SP3 yang diberikan kepada dua karyawan tersebut.
Soal pesangon, Sofyan menganggap apa yang disampaikan oleh pihak hotel keliru. Ia mengutip UU no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Kalau di pasal 156, kata Sofyan, di situ dikatakan ketika terjadi pemutusan kerja, perusahaan wajib membayar uang pesangon, “karena itu hak mereka,” katanya pada cermat.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, masalah tersebut, sudah dilakukan mediasi antara karyawan yang di PHK dan pihak hotel. Namun, mediasi itu tak juga menemui titik temu, hal itu dilihat dari langkah SPN Kota Ternate yang bakal membawa kasus ini ke Dinas Ketenagakerjaan untuk mediasi kembali.
Sofyan juga menyinggung soal surat perjanjian kerja yang nihil. Dalam rilisnya, SPN Kota Ternate mengatakan, hubungan awal kerja hanya dilakukan secara lisan, tanpa ada surat perjanjian.
Sofyan bilang, kalau memang ada Surat Peringatan (SP3), harusnya diakomodir di disnaker, “Tapi pas kami cek ke disnaker, ternyata tidak ada,” katanya.
Terkait itu, Andri selaku owner hotel mengaku pihaknya sedang dalam proses memenuhi administrasi manajemen.
“Kami sudah proses. Kami bahkan sudah meminta bantuan untuk menyelesaikan urusan administrasi tersebut,” ucap Andri.
ADVERTISEMENT
---
Rizal Syam