Kumparan Logo
Konten Media Partner

Dua Terdakwa Kasus Mafia Tanah di Halmahera Tengah Divonis 2 Tahun Penjara

Cermatverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Suasana sidang putusan kasus mafia tanah. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Suasana sidang putusan kasus mafia tanah. Foto: Istimewa

Pengadilan Negeri (PN) Ternate akhirnya menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa kasus tindak pidana pemalsuan dokumen atau mafia tanah di Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Kamis (23/2).

Sidang putusan ini dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Budi Setiawan, didampingi dua hakim anggota, Samhadi dan R. Moh. Yakob Widodo.

Kasus tersebut melibatkan dua terdakwa, adalah Wengky Lukius Togo alias Wengky, pensiunan PNS Kantor Pertanahan Halmahera Tengah dan Yermia Inik, mantan Kepala Desa Nusliko.

Dalam sidang itu, Majelis menyatakan terdakwa Wengky Lukius Togo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Sebab penyelenggara negara yang menerima hadiah padahal diketahui bahwa hadiah tersebut diberikan karena kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya secara bersama-sama.

Karena itu, Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Wengky penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp.100.000.000 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan dipidana kurungan selama 6 bulan.

Atas dasar itu, Majelis menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, kemudian menetapkan terdakwa tetap ditahan.

Sementara, terdakwa Yermia Inik dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Karena penyelenggara negara yang menerima hadiah padahal diketahui bahwa hadiah tersebut diberikan atas kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya secara bersama-sama.

Oleh sebab itu, majelis menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yermia Inik penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp.100.000.000 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan dipidana kurungan selama 6 bulan.

Atas dasar itu Majelis menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, kemudian menetapkan terdakwa tetap ditahan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Halmahera Tengah, Yuana Nurshiyam kepada cermat mengatakan, terdakwa Yermia dan Wengkiy lukius Togo melanggar pasal 11 UU Korupsi.

"Masing-masing terdakwa dituntut 3 tahun, tetapi putusan hakim, masing-masing 2 tahun, denda 100 juta subsider 6 bulan," jelasnya.

Intinya, tambah Yuana, pihaknya berhasil membuktikan bahwa kasus mafia itu ada di wilayah Halmahera Tengah.

"Kami siap memberantas. Hal ini sebagaimana amanat Presiden dan Jaksa Agung untuk memberantas mafia tanah di Indonesia," tegasnya.

Terpisah, Humas PN Kadar Noh membenarkan, sidang putusan kasus mafia tanah di Halmahera Tengah dengan 2 terdakwa sudah dibacakan.